Kades Tanjung Sari Lakukan Klarifikasi Mengenai Isu Pembangunan Fiktif Di Desanya

Melawi, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Kepala Desa Tanjung Sari M.Taufik menyampaikan klarifikasi mengenai kabar yang beredar APBDes Tanjung Sari tahun anggaran 2020 terkait Pembangunan yang fiktif dan ketidak transparan kepada sejumlah awak media diaula kantor desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,” (08/01/21)
Adapun yang hadir dalam acara klarifikasi masalah APBDes Tanjung Sari tersebut Camat Nanga Pinoh, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh, Bhabinsa, anggota BPD Tanjung Sari dan sejumlah perangkat desa serta beberapa perwakilan masyarakat desa Tanjung Sari.
Bahwa Saya Selaku Kepala Desa menyampaikan semua isu itu tidak Benar, saya akan menyampaikan Klarifikasi bahwa Desa Tanjung Sari Selesai Melakukan Perubahan APBDes Perubahan 2020 yaitu tepat di bulan November tanggal 25 November 2020, sehingga dana yang ditransfer oleh daerah ke rekening desa sudah terjadi awal Desember” ucap kades Tanjung Sari M.Taufik
M.Taufik juga menjelaskan, Pemerintah Desa harus menyelesaikan Pembayaran BLT-DD dan penyaluran terakhir setelah semua BLT-DD Selesai, baru desa bisa mengajukan kembali Pencairan sehingga Desa Tanjung sari menyelesaikan seluruh Pembayaran Gaji dan Tunjangan.
Proses Pencairan Dana Desa Tahun 2020 langsung melalui KPPN Sintang dan saat Desember akhir tahun Bank Tutup Buku Tidak Bisa Melakukan Penarikan pada Tanggal 28-30 Desember 2021.
Lanjut M.Taufik, “Desa Tanjung Sari sudah melakukan perubahan APBDes, perubahan 2020 Bahwa Desa Tanjung Sari Tidak Banyak Pembangunan ditahun 2020 bahwa Dana Desa terserap untuk Covid-19 dan BLT-DD di tahun 2020”.
Semua Pekerjaan Yang dikatakan Fiktif sebagai contoh Pemeliharaan Kantor renovasi WC, Belanja Modal Asset Desa dan belanja Barang Diserahkan Ke PAUD semua belanja Material sudah dalam Pesanan dan kami tinggal menunggu Barang nya datang”, jelas Taufik.
Lebih lanjut M.Taufik menjelaskan, “berkaitan dengan Pembangunan panggung bahwa dirinya akan menyerahkan ke karang taruna untuk mengelola karena masuk dibidang Pembinaan sama hal nya dengan Bidang Keagamaan tersebut semua itu bentuk Bantuan yang diserahkan kelembaga Masyarakat”.
Bidang Pembangunan Saat ini Sedang dilaksanakan berupa Penimbunan Jalan bahwa semua belum selesai. Bidang penangulangan bencana berisikan item mengenai Covid-19 dan BLT-DD, saya sudah Menyalurkan mengenai dana Covid-19 diawal Tahun 2020 dan BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat Desa Tanjung Sari”, tambah Taufik.
Mengenai transparansi Pemerintah Desa terhadap BPD desa Tanjung Sari, BPD Desa Tanjung Sari merupakan BPD baru, Kades sudah melakukan rapat intern bersama BPD.
Kami juga Kemarin Sudah mengadakan Rapat Bersama, menurut saya itu bentuk Transparan yang sudah saya lakukan bersama Perangkat Desa. Bahkan Spanduk APBDes Tiap Tahun Sudah Ada terpampang didepan Kantor Desa sebagai bukti sudah Transparansi kami Terhadap Publik, APBDes Tanjung Sari juga bisa dilihat disetiap kementerian salah satunya Kementerian Desa Kementrian Dalam Negeri. Semua Pemerintahan Desa Sudah cukup Transparan”, ungkap Kades.
Mengenai Pengadaan bibit kopi ditahun 2017 bahwa di APBDes murni tanjung Sari ada sumber dana Kabupaten sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yaitu Aspirasi dari DPRD Kabupaten Melawi untuk Pengadaan Bibit kopi, namun seiring berjalan bahwa bantuan tersebut tidak terealisasi sehingga kami Pemerintah Desa Tanjung sari melakukan APBDes Perubahan Dan tidak ada Rekening Pengadaan Bibit Kopi tersebut”, pungkas kades Tanjung Sari.


Di pertemuan yang sama Camat Nanga Pinoh Sonten, S.Sos.,M.Si selaku pembina desa mengatakan, “dalam penggunaan dana desa ada aturan-aturan dan harus dipatuhi dan tahapan yang harus dilalui, transparansi atau keterbukaan sangat penting.
Di tahun 2020 selain Covid-19 bencana banjir juga melanda sehingga harus menggunakan Dana Desa yang ada sehingga dana desa banyak mengalami perubahan dan batas waktu untuk menyelesaikan item pekerjaan Dana Desa tahun Anggaran 2020 sampai bulan Maret 2021″, ungkap Sonten menyikapi kabar adanya penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Sari tahun 2020.
Saya meminta kepada Aparatur Desa dan Masyarakat Desa Tanjung Sari untuk mencari kebenaran terlebih dahulu tentang informasi tersebut dan jangan membuat statement dulu, apalagi sampai ke media jika ada permasalahan terkait perangkat desa lakukan musyawarah dan duduk bersama” himbau Camat Nanga Pinoh. (Edy Rahman).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *