Kasus Kantor Imigrasi Entikong, Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah

Sanggau-Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Menyikapi pemberitaan adanya oknum pejabat di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, RFS yang dituduh terlibat pemerkosaan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pamuji Raharja menyikapi permasalahan tersebut berharap agar semua pihak dapat mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Kasus tersebut masih didalami kebenarannya. Langkah yang sudah dilakukan, dengan menerbitkan surat penonaktifan sebagai Kepala Kantor Imigrasi dan menarik saudara RFS ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat terhitung mulai tanggal 20 Januari 2021 untuk menghadapi proses pemeriksaan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memastikan telah terjadinya perbuatan asusila. Demikian juga dilakukan terhadap saudari RPP.” kata Pamuji Raharja.
Dijelaskan Pamuji, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai salah satu Satuan Kerja Keimigrasian berada dalam kendali pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sehingga setiap persoalan yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Entikong sudah di atensi pimpinan untuk dicek kebenarannya. Saya langsung mendapat perintah untuk melakukan koordinasi ke TKP di Entikong untuk memastikan permasalahan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran kode etik Aparatur Negara, seorang ASN apalagi yang menduduki jabatan tertentu harus mampu menjadi contoh tidak hanya dilingkungan kerja namun juga dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Pamuji selaku koordinator Kantor Imigrasi Se-Kalbar.
Oleh karena itu, apabila telah terbukti pejabat yang bersangkutan melakukan perbuatan asusila. Tentu saja akan di kenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memastikan munculnya persoalan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Persoalan ini kami pastikan tidak ada kaitannya dengan janji layanan yang akan kami berikan kepada masyarakat,” pungkas Pamuji Raharja,(Rinto Andreas/Peru Artiadi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *