Polres Bengkayang Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Bengkayang-Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Menangkap seorang Pria berinisial JP (36) warga Dusun Seburuk Desa Cipta Karya Karena diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.
Sebanyak sepuluh anak di bawah umur Bengkayang yang semuanya mayoritas pelajar menjadi korban pencabulan Kasus itu terkuak setelah beberapa pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang.
Saat ini tersangka berinisial JP (36) warga, Desa Cipta karya, kecamatan sungai betung sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres Bengkayang AKBP NB.DARMA,S.I.K,MH,didampingi Kasat Reskrim AKP MARHIBA,SH. saat konferensi pers, di Mapolres Bengkayang,Kamis 22/01/21 Siang.
Hari ini di hadapan semua rekan media kita akan gelar dan ungkapkan kejadian Persetubuhan yang di lakukan saudara JP (36) ini” Ucap Kapolres dalam pembukaan gelar press release kasus persetubuhan tersebut.
Dalam aksi yang dilakukan diketahui ternyata motif dari pelaku adalah melakukan pengobatan penguncian batin, seolah-olah pelaku menjadi seorang dukun.
Selanjutnya Motif saudara JP ini adalah melakukan Pengobatan Penguncian batin agar Korbannya terbebas dari segala penyakit dan santet, pelaku menjadi dukun yang bisa mengeluarkan barang- barang seperti tekuyung dan batu dari dalam tubuh korban, padahal tekuyung dan batu tersebut sudah pelaku siapakan,”Ungkap Mariba.
Saat melakukan aksi biadabnya, tersangka mengatakan kepada kesemua korbannya bahwa kegiatan penguncian batin tersebut untuk menghindari dan membebaskan korbannya dari segala sakit-penyakit dan santet kegiatannya itu pun sudah dilakukan pelaku sejak 6 bulan terakhir Agustus 2020 – Janurari 2021 dengan TKP yang berbeda-beda,
Adapun Sepuluh korban pencabulan tersebut adalah SL (17),TV (14),ESY (18), CB (13),NY(16), US (17),RK (14),IP (17),WD(14),RP (19),Ke sepuluh remaja itu merupakan warga Bengkayang dan sekitarnya.
” TKP nya di dalam kamar rumah Pelaku, Dapur, sawah, kebun jagung, dan Kebun Karet” ungkap Kasat
Selanjutnya setelah melakukan aksinya Pelaku mengatakan kepada korban Kegiatan Penguncian batin ini jangan dikasi tahu kepada orang, karena kalau di beri tahu maka penyakit kita akan datang dan kemaluan kita akan busuk.


Barang bukti yang telah diamankan Kapolres Bengkayang terhadap pelaku yakni :
1.Pakaian korban
2.Mangkok plastik (berisi telur, batu menyan dan daun sirih)
3.Mangkok kaca (berisi beras kuning),
4.Ember cat(berisi dupa)
5.1 buah tempayan (berisi beras kuning).
Kasus tersebut terbongkar karena korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,orang tua korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut pihak Polres Bengkayang.
Dengan adanya kejadian kita perlu adanya peran aktif dari orang dan guru dalam mengawasi anak anaknya,kita juga berharap adanya pengawasan dari dinas sosial dalam kegiatan sanggar, apabila ada korban lain lagi segera melapor ke pihak kami” tutup Kasat.
Akibat perbuatannya pelaku di acam dengan pidana sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan maksimal 15 tahun dengan denda 5 milyar.(Rinto Andreas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *