Sanggau-Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Untuk pelaksanaan vaksin, Bupati memastikan akan dimulai pada 1 Februari 2021. Saya jadwalkan hari Senin, tanggal 1 Februari kita lakukan pencanangan. Saya akan memulai dari diri saya sendiri, mudah-mudahan saya memenuhi syarat,” ucap PH. Bupati Sanggau juga menginformasikan kepada masyarakat Sanggau bahwa orang nomor dua di Kabupaten Sanggau yaitu Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot secara langsung tidak dapat di Vaksinasi karena faktor usia, beliau sekarang sudah berusia 60 Tahun.
Bupati menegaskan, ketika nanti masyarakat bertanya, mengapa pak Wakil Bupati Sanggau tidak ikut vaksinasi. Tidak divaksin itu berarti tidak memenuhi 12 persyaratan untuk divaksin. Kalau tidak divaksin, Bukan ndak mau, saja mau, siap jiwa dan raga. Untuk 12 kriteria itu harus terpenuhi. Karena ada aturannya, jangan sampai kita salah” ujar PH. Syarat itu menurut Bupati, di antaranya tidak boleh ada penyakit seperti darah tinggi, diabetes, asma, jantung dan lainnya.”Jadi tahap pertama ini yang divaksin adalah tenaga kesehatan, 10 pejabat esensial dan Forkopimda. Tapi kembali lagi memenuhi syarat atau tidak, karena untuk usia mulai dari umur 18 Tahun – 59 Tahun. Ungkapnya”.
Misalnya Pak Wakil Bupati kita (Yohanes Ontot), baru ulang tahun yang ke-60. Sementara batas usia maksimal 59 tahun, jadi ndak bisa divaksin,” pungkas PH.
( Rinto Andreas/Lb).