Way Kanan, mediaarbiter.com
Kapolsek Baradatu aman kan dua pria diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curas), kendaraan sepeda motor di kampung setia negara, kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta Rupiah Rabu (3/2/2021).
Pelaku berinisial WWS(27) dan AST (27), warga Dusun Trondol kampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan
Kapolsek baradatu Kompol Mulyadi menerangkan, kejadian berasal pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar pukul 23,00 WIB.suranto melihat Kebun Durian yang berada di kampung setia negara baradatu dengan mengendarai sepeda motor Revo fit warna hitam Lis hijau.No pol:3261 WJ.
setibanya di kebun durian korban memarkirkan kendaraan sepeda motor.lalu pergi melihat durian yang berjarak sekitar 20M, beberapa waktu kemudian ketika korban hendak pulang melihat sepeda motor yang sudah tiada lagi.
Lebih lanjut Kompol Mulyadi menerang kan kronologis penangkapan pada hati Senin tanggal 01 Febuari 2021.sekitar pukul 18:00 WIB.anggota Kapolsek baradatu mendapat impormasi dari masyarakat tentang ke beradaan pelaku di salah satu rumah tepat nya disusun Tanjung mas kampung negri baru kecamatan Umpu Semenguk kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh impormasi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku serta barang bukti.
Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo fit warna hitam Lis hijau No pol: 3261 WJ. Sudah di aman kan di Mako Polsek Baradatu.
Atas perbuatan pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal tujuh tahun terang,”Kompol Mulyadi ( Jhon Indra).