Sintang-Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Terlihat dari pantauan Kami, beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, ( SPBU ) di Sintang dengan terang terangan Mengisi Drum-Drum milik pengantri BBM di beberapa SPBU dalam dan Luar kota Sintang.
Jasli harpansyah Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI, dalam hal ini menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum yang seolah olah membiarkan hal tersebut terjadi.
Ada apa terang jasli, dengan semua ini, kepada media ini di sela-sela kesibukannya beraktifitas, jelas-jelas di situ terlihat sekali ada sisi monopoli dalam penyaluran BBM yang terjadi dan yang sangat di rugikan yaitu masyarakat yang benar benar membutuhkan, tak hayal masyarakat bahkan membeli kepada pengecer kecil yang jelas harganya lebih mahal dari harga het SPBU.
Dan pada media ini juga jasli harpansyah Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI meminta kepada PT.Pertamina ( Persero ) wilayah Kalbar sering-sering turun kelapangan menindaklanjuti permasalahan ini, dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang telah merugikan masyarakat tersebut.
Saat media ini menyinggung kejadian yang menimpa 3 orang oknum wartawan yang di tetapkan (8/2/21) tersangka oleh pihak berwajib melakukan tindak pidana pemerasan seperti yang telah di beritakan juga oleh beberapa media beberapa hari ini,
kejadian Di salah satu SPBU yang ada di lintas Melawi kabupaten Sintang, jasli menilai ada sedikit ketimpangan dalam proses hukum yang terjadi di situ, jika memang benar apa yang di sangkakan terhadap ketiga oknum wartawan tersebut sebuah tindakan pidana pemerasan, tentu ada sebab, terang Jasli kepada media ini.
Dan jasli juga meminta kepada pihak kepolisian polres Sintang yang saat ini menangani perkara tersebut untuk berlaku adil, karena menurut jasli tidak ada akibat bisa terjadi jika tidak ada sebab, bisa saja itu adalah upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak SPBU dikarenakan sebuah kecurangan yang di lakukan oleh pihak SPBU, dan seandainya pihak SPBU melakukan sebuah kecurangan maka pihak kepolisian juga berhak untuk melakukan proses hukum terhadap SPBU tersebut.
Apalagi jika SPBU tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang- Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka dengan segera demi keadilan, jasli meminta kepada pihak kepolisian resort Sintang untuk memproses SPBU tersebut karena jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang perlindungan konsumen dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak 2 miliyar.
Jasli juga meminta kepada Direktorat jenderal perlindungan konsumen dan Tertib Niaga kementrian perdagangan untuk ikut mendalami kasus yang sedang melibatkan tiga oknum wartawan yang di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan pemerasan terjadi di salah satu SPBU di jalan lintas Melawi kabupaten Sintang Kalimantan barat tersebut. ( RA/Tim )