Ketua Presidium FW-LSM Kal-bar minta Aparat Proses Hukum Pemilik SPBU Nakal Di Sintang

Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Menyikapi kejadian atas penangkapan ketiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu SPBU (64-786-16) yang beralamat di jalan lintas melawi kabupaten Sintang, Yayat Darmawi SE.SH.MH selaku ketua presidium FW-LSM Kal-bar angkat bicara.
Kasus tersebut sangat menarik katanya dalam diskusi publik di salah satu grup wa, untuk mencari simpul yang kusut harus ada yang bisa melepaskannya. dalam waktu dekat ketua presidium FW-LSM Kal-bar akan mengirimkan tim investigasi untuk menelusuri jejak kasus tersebut seperti apa “ungkapnya kepada media.
Dalam hal ini,ada unsur apa..? pihak SPBU (64-786-16)sehingga ketiga oknum wartawan tersebut mendatanginya. seperti pepatah mengatakan”Kalau tidak ada api, tidak mungkin ada asap.SPBU tersebut harus jadi objek utama didalam penelusuran yang akan dilakukan oleh tim investigasi dan satgas dari FW-LSM Kal-bar nanti “katanya.
Menurut Yayat, sudah jelas aturan yang diberikan pemerintah melalui UU dan perpres maupun Pertamina didalam melakukan penjualan di dalam stasiun bahan bakar minyak (SPBU) semua itu sudah di jelas aturannya, tapi kenapa masih dilanggar”ada apa dengan aparat…? kenapa diam tidak ada satu pun pemilik SPBU yang di proses secara hukum. “apa hukum sudah tumpul keatas, tajam ke bawah.tugas dan fungsi aparat penegak hukum itu sudah di atur dalam UU dan Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sebelum jaksa dan hakim “ujarnya.
Lebih lanjut, polisi berperan sebagai penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:
1-Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2-Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
3-Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
4-Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
5-Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
6-Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Dalam konteks kejadian penangkapan ke tiga oknum wartawan tersebut aparat kepolisian tidak menyegel (polis line) ke pada SPBU tersebut jadi asumsi kami SPBU tersebut sudah melakukan kesalahan dalam penyaluran maupun pengisiannya.
Kami berharap kalau ada oknum aparat yang terlibat dalam bisnis nakal maupun ilegal harap segera melaporkan ke div propam Polda Kalbar agar segera diproses.ini harus jadi PR untuk Aparat penegak hukum khususnya Kal-bar “katanya.
Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU:

  1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
  2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.
  3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
    “Lebih lanjut Yayat menyatakan masyarakat berhak untuk ikut serta mengawasi dengan melaporkan segala bentuk potensi kecurangaan yang dilakukan SPBU tersebut.
    Pertamina juga harus bisa Meningkatkan peran serta masyarakat seperti LSM dan Media dalam memberikan laporan dan sosial kontrol terhadap SPBU Nakal tersebut seperti dugaan pelanggaran dan aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU),” kata dia.
    ketua presidium FW-LSM Kal-bar( Yayat Darmawi SE.SH.MH) meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan Sanksi kepada SPBU yang bandel terutama yang menyalurkan BBM subsidi atau menjual minyak ke luar dari wilayah kabupaten Sintang. Dalam pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
    Ketua FW-LSM Kal-bar meminta dilakukan OPP yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian dan Direktorat Metrolog Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU tersebut dengan memeriksa kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, Tera dispenser SPBU serta Keselematan dan Kesehatan Kerja dan pengelolaan lingkungan “ujarnya.
    (RA/FW-LSM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *