Bengkayang-Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Pada pukul 17.00 wib personil Ditreskrimsus Polda Kalbar melaksanakan penertiban pertambangan tanpa izin diwilayah Hukum Kabupaten Bengkayang yang tepatnya dijalan Benawan Desa Bakti Mulia,Kecamatan Bengkayang,Kabupaten Bengkayang Rute awal tim berangkat dari Mapolda Kalbar menuju dijalan Benawan Ds. Bakti Mulia Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang,Kamis, 11/02/21 17: 00 WIBA.
“Selanjutnya Tim memasuski Brimob yang dengan sigapnya ketika di Lokasi Peti dan ditemukan 2 titik lokasi peti, dilokasi peti tersebut ditemukan 2 alat berat yang digunakan untuk melakukan kegiatan peti serta 5 orang pekerja peti yang sedang melakukan kegiatan peti tersebut, Kemudian 5 orang pekerja peti dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelusuran di TKP Peti oleh Awak Media dan Tim gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti yang di antaranya.
- Mengamankan pekerja peti
- Mengamankan 2 unit exavator
- Mengamankan alat- alat berupa selang spiral, butiran emas hasil peti.
- Mendokumentasi barang temuan unit Exavator yang digunakan untuk melakukan kegiatan Peti guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Jadi Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) atau orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan ,atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kronologis kejadian ini terjadi Pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas tanap ijin yabg masih membandel tepatnya dijalan Benawan Desa Bakti Mulia Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut tim Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung menuju ke TKP, setelah sampai di TKP pada jam 17.00 Wiba petugas melihat 2 (dua) titik lokasi peti dan 2 (dua) alat berat (exavator) dan para pekerja peti sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin dan melakukan penangkapan, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku penambang ijin penambangan emas, namun para penambang menjawab bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki ijin, kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut
( RA/Tim).