Bandung, mediaarbiter.com
Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung kembali melaksanakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik, membahas Raperda Kota Bandung tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis, (4/2/2021).
Rapat kerja pembahasan Naskah Akademik tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan juga melalui tele-conference.
Rapat Pansus 9 kali ini membahas Naskah Akademik, yang memuat 33 pasal terkait ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tutur Wakil Ketua Pansus 9, Erick Darmajaya.
Pembahasan Naskah Akademik tersebut meliputi ruang lingkup dan penyelenggaraan KTR. Penyelenggaraan KTR ini mengatur ketentuan pada fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, serta tempat umum seperti pusat pembelanjaan modern, pasar tradisional, penginapan, dan rumah makan.
Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan mengatakan, perlunya penegasan dalam NA yang membedakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Ini harus diperjelas, karena ada istilah KDM, yang memang difasilitasi tempat khusus merokok. Sementara KTR itu harus steril, tidak boleh dan tidak ada fasilitas khusus merokok,” ujar Heri.(Edwar nt)