Bengkayang, mediaarbiter.com
Polres Bengkayang Polda Kalbar mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel disebuah Café di Kecamatan Bengkayang, Minggu 21 Februari 2021 pukul 22.37 Wib.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar AKP Marhiba, S.H. mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi dari masyarakat, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkayang melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah Café yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Bumi Emas Kec. Bengkayang”, ucap AKP Marhiba, S.H., Selasa (23/02).
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamakan pelaku berinisial FS alis F (22) warga Banyuke Hulu Kab. Landak.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut”, kata AKP Marhiba.
Selain mengamakan pelaku, petugas Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bengkayang mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamanakan berupa sejumlah uang, 1 (satu) unit HP, kartu ATM dan dompet”, tutup Kasat Reskrim AKP Marhiba.(Humas Polres/Rinto Andreas)