Dengan Perda No 3 Tahun 2020 Dinas Perhubungan Kota Bandung Atasi Parkir Liar

Bandung, mediaarbiter.com

Tercatat di jawa barat 1.708.905 kendaraan pasti salah satu biang kemacetan di kota kota di Jawa barat.khususnya di kota Bandung .untuk mengatasi parkir liar ini, pemerintah kota (PEMKOT) kota Bandung melalui perda (Peraturan Daerah )akan menerapkan sanksi derek bagi kendaraan yang berparkir liar.
Tentang perubahan kedua Perda (Peraturan Daerah ) kota Bandung No 16 tahun 2012 .
Kepala bidang pengendalian dan ketertiban kota Bandung transportasi (dinas perhubungan) dishub kota Bandung AEP KUSWARA menjelaskan
Kendaraan yang parkir liar di derek .pihaknya akan mencari dulu pemilik kendaraan tersebut, jika tidak ada petugas akan menderek kendaraan tersebut.
Operasi ini akan dilakukan bersama Polisi dan PM(polisi militer).
(Gita Greena)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *