Bengkayang, Polres Bengkayang – Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di Sanggau Ledo.
Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. dalam keterangan pers di Mapolsek, Senin (8/3/2021) mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo berhasil mengungkap kasus curanmor. Pelaku merupakan warga satu desa dengan korbannya.
Tersangka yang diamankan yaitu S alias N (37) yang bekerja sebagai penjual sayur, warga Desa Gua, Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan kunci masing menggantung. Setelah mendapati sasaran kemudian mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur,” kata Kapolsek Sanggau Ledo.
Dijelaskan bahwa berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar jam 13.00 wib Korban/pelapor memarkirkan Sepmot miliknya di teras samping rumah orang tuanya yang kebetulan membuka warung kopi Dsn. Sanggau kota Ds. Lembang kec. Sanggau ledo Kabupaten Bengkayang.
Setelah itu korban melakukan aktifitas membantu orang tuanya menjaga warung kopi hingga sekitar pukul 21.00 wib. Saat warkop akan tutup korban melihat ke teras ternyata sepmot miliknya sudah tidak ada lagi di tempat ia memarkirkannya.
Setelah itu korban terus berusaha mencarinya dan mengira bahwa sepmotnya di pakai/dipinjam oleh paman korban, namun ketika paman korban datang korban kaget karena setelah di tanyakan bahwa paman korban tidak memakai/meminjam sepeda motor milik korban. Kemudian pada tanggal 13 Feb 2021 Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanggau Ledo untuk di tindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan, hingga diketahui sepeda motor milik korban terlihat dikampungnya sendiri setelah pelaku menjualnya kepada teman sekampungnya”, kata Kapolsek.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Supra x NF 100 D nopol KB 3290 EE dan STNK sepeda motor tersebut”, jelas Kapolsek.
Kapolsek Sanggau Ledo menambahkan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
(Sumber : Humas Polres Bengkayang/Rinto Andreas)