Sintang, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Terkait Kasus SPBU Nakal yang di laporkan dua Minggu yang lalu oleh beberapa konsumen yang diwakili oleh bujang sahreal ke polres Sintang.
Melalui Kasatreskrim saat dikonfirmasi oleh media, mengatakan ,masih menangani dan mendalami pengaduan tersebut “ujar AKP Khairudin.(via WhatsApp)
Ditempat terpisah bujang sahreal selaku pengadu/pelapor yang mewakili pemberi kuasa dari 22 orang konsumen kepada saudara Yaswin.SH sebagai pengacara ,mengatakan kasus tersebut akan dibicarakan di Polda Kalbar nanti “ujarnya.
Sementara menurut Syamsuardi M.A dan Bambang Iswanto Amd selaku pemberi kuasa dari 22 konsumen tersebut mengatakan sesuai dengan STTP/27/11/2021/Kalbar/Res Sintang.
Berharap Polres Sintang secara profesional untuk segera menangani pengaduan/laporan terhadap SPBU 64.786.16 yang beralamat di jl lintas melawi kabupaten Sintang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
“Dalam UU migas sudah cukup jelas, yaitu pada pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Agar masyarakat merasa tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM, khususnya dari sisi takaran, kelangkaan, harga head,dll”pihak Terkait seperti Pertamina dan Ditjen migas menggandeng LSM dan wartawan sebagai social control “kata Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto Amd) Minggu/14/03/2021.
“Lebih lanjut menyatakan masyarakat berhak ikut mengawasi dengan melaporkan segala bentuk potensi kecurangaan yang dilakukan oleh setiap SPBU “ujarnya.
“Syamsuardi juga menjelaskan, berkaitan dengan surat rekomendasi desa yang diberikan kepada pengantri BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.kalau itu benar adanya agar aktifitas tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya harus dilanjutkan, jangan sampai mengganggu aktivitas dan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi dipelosok desa yang ada di Kabupaten Sintang apa lagi saat sekarang ini negeri kita dilanda covid-19 akan semakin memperparah keadaan ekonomi di masyarakat “ujarnya.
Selain itu Pertamina juga harus meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU),kami juga siap mengawal” kata Syamsuardi selaku seketaris umum LSM Pisida Sintang.
Harapan kami kedepan agar aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk selalu menjaga netralitas dan menjalin kerjasama kemitraan yang lebih baik lagi dan bersinergi bersama semua unsur dan elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban keamanan dalam masyarakat ujar “keduanya. (Rinto Andreas/M.Tasya)