Rekening Gendut Mendadak, Jaksa Entikong Komplain

Sanggau, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Seorang jaksa di Entikong Kabupaten Sanggau, Rudy Astanto menjadi saksi dalam persidangan untuk mantan anak buahnya, GWN dalam sidang via video confrence yang digelar Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (25/03/2021). Banyak kejanggalan dari perkara penggelapan tersebut, terutama sumber uang yang mencapai Rp149,9 Juta.

“Itu semua uang pribadimu? banyak juga ya sampe ratusan juta padahal baru dari akhir september 2020 buka rekeningnya hingga Desember 2020,” kata Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang menyidangkan perkara tersebut saat memeriksa saksi Rudi Astanto.

Rudy yang baru saja menempati posisi sebagai Kacabjari Entikong pada Agustus 2020 kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut adalah miliknya. “Uang pribadi saya pak,” jawab Rudi. Dalam sidang pembacaan dakwaan selanjutnya bersambung dengan pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi di hari yang sama.

Rudy sebelumnya melaporkan GWN atas kasus penggelapan ke Polsek Entikong pada 11 Januari 2021 hingga kasusnya bergulir ke meja persidangan. GWN merupakan tenaga honorer di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong dan mengundurkan diri pada akhir Oktober 2020. Sebulan sebelum pengunduran dirinya, Rudi memanfaatkan rekening milik GWN pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1460014306455 untuk menyimpan sejumlah uang yang diakui milik Rudy.
Berawal ketika Rudy memberikan uang Rp 1 juta kepada GWN untuk membuka rekening baru atasnama GWN sekaligus penyetoran awal tabungan. GWN kemudian memberikan kartu ATM dan buku rekening miliknya tersebut kepada Rudy. Tetapi GWN telanjur mengaktifkan layanan M-Banking atas nomor rekeningnya itu karena satu paket layanan saat membuka rekening.
Isi rekening tiba-tiba saja berubah menjadi ‘gendut’ dalam waktu singkat karena sering terjadi penyetoran yang diakui Rudy yang melakukan penyetoran hingga jumlahnya mencapai Rp149,9 Juta. Secara rinci setoran tersebut antara lain pada 21 September 2020 Rudy menyetor Rp 24,9 Juta, kemudian pada 30 September 2020 setor tunai Rp 20 Juta, dan pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp50 Juta. Rudy selanjutnya menambah setoran dengan cara memerintahkan sekretaris Kacabjari, Dayang Ega Dwi Hardiyanti untuk menyetor tunai sebesar Rp55 Juta.

Dua bulan sejak penyetoran terakhir itu atau sekitar Desember 2020, Rudy berniat melakukan penarikan tunai pada ATM Rekening atasnama GWN. Tapi apa yang terjadi? Saldo rekening tersisa hanya Rp93 ribu saja. Rudy merasa kecele dan pada 4 Januari 2021 menanyakan kepada GWN kemana uang titipan tersebut. Dijawab GWN, dipakai untuk bermain trading di aplikasi Binomo dan untuk keperluan sehari-hari dengan cara transaksi melalui M-Banking yang tertaut ke nomor handphone milik GWN.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (1/03/2021) dengan agenda tututan tanpa memberikan kesempatan bagi terdakwa GWN untuk melakukan pembelaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini terdiri dari 3 orang yakni, Nur Suryadi,M. Indra S, dan Mifa Al Fahmi. Pada pemeriksaan saksi, sebanyak tiga orang sudah diperiksa antaralain Rudy, Ega dan Sherly yang juga tunangannya GWN.

Sangat disayangkan, persidangan tidak memeriksa saksi dari pihak perbankan dan persidangan belum mengarah kepada pembuktian apakah uang tersebut benar milik terlapor dan diperoleh secara legal. Jika memang benar, mengapa harus dititipkan kepada rekening bank milik orang lain.
(Rinto Andreas/rn007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *