Bandung, mediaarbiter.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung memastikan proses vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Artinya vaksinasi tetap bisa dilaksanakan sepanjang Ramadhan tanpa harus ada kekhawatiran menghilangkan pahala puasa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Miftah Faridl menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa seperti mulut, hidung, telinga, anus, atau kemaluan.
Tidak membatalkan puasa,” tegasnya saat ditemui di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk divaksin. Terlebih, Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.
Di samping itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02/2021 tentang kehalalan vaksin produksi Sinovac dan PT Biofarma, artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir. Dia pun mengajak seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah. “Kami mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Rosye Arosdiani menyatakan, vaksin Covid-19 bukan berasal dari zat nutrisi/makanan, melainkan dari virus yang dilumpuhkan,” ungkapnya (Rekky nt)