Bengkayang, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Hari ini sejumlah awak media baik cetak maupun online mendatangi Mapolres Kabupaten Bengkayang,guna melakukan pengaduan atas ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Di kabupaten Bengkayang,Kamis 08/04/21.
Turut hadir para awak media dari kabupaten bengkayang dan kabupaten landak,diantaranya:
1.Radar Borneo(Iyel Zainal,Asok,Yupen)
2.Bordertv(Latip Ibrahim)
3.Beritrends(Injil)
4.Kaperwil Kalbar PI-NEWS -Arbiter (Rinto Andreas)
5.JPPost(Nopriantino,Sudomo)
6.Uncak.com(Rendi)
7.Arbiter.com(Abat)
8.Tribuntipikor.(Herman)
9.Bengkayangpost(Jumiat,Markus)
10.Infokalbar(Jefri VL)
11.Suara KPK(Yordanus)
12.Tabloid sebalo(Ajis)
13.Onenewsindonesia(M.Arifin)
dasar pengaduan adalah tentang adanya perkara ujaran kebencian,pelecehan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seluruh wartawan yang ada di kabupaten Bengkayang,Dasar Hukum Pasal 335 ayat (1) KUHPidana sub Pasal 310 KUHPidana yang di duga dilakukan oleh Sdr Gultom, yang di terima oleh Petugas Piket Sat Reskrim Polres Bengkayang Brigadir Handrow Hutagalung.
Dalam kesempatan tersebut Sdr.Latip Ibrahim (Yang mengadukan) Membenarkan Bahwa hari ini kita sudah melakukan pengaduan kepada Pihak yang berwajib dan selanjut masalah ini kami serahkan kepada pihak Polres bengkayang untuk menindaklanjuti Pengaduan kami,”Ungkap Latip hadapan semua awak media.
Penulis : Rinto Andreas/Injil