Sanggau, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Hari Kamis tanggal 08 April 2021 telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum oleh Kepala Cabjari Entikong di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini diikuti oleh 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau. Dalam kegiatan itu, Kacabjari Entikong menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Kacabjari Entikong dalam kegiatan tersebut menyampaikan “Kejaksaan hadir disini melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai. Tujuan dari kegiatan ini tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum”
Kacabjari Entikong juga menekankan bahwa “Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes.”
(Korwil Kalbar Arbiter.com : Rinto Andreas)