Bengkayang, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Menapak di penghujung tahun 2020, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk malaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan APBDes TA dan Program tahun 2021 Hari ini tepatnya di Desa Bani Amas,Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang melaksanakan Perubahan APBDes yang dibarengi dengan Musrenbangdes Desa dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2021,Jumaat 07/04/2021 Siang.
Turut Hadir dalam Musrenbangdessus Desa ini di Antaranya.
- Camat Bengkayang,
- Pendamping Lokal Desa
- Pemerintah Desa, LPMD
- Ketua BPD Desa Bani Amas
- perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan,
- Babinsa dan Babhinkamtibmas Desa Bani Amas.
Kades Bani Amas Apolius mengungkapkan sesuai dengan aturan kementrian yaitu masalaah penanganan COVID-19 sehingga dapat melakukan perhitungan sebesar 8℅ dan juga melakukan pendataan melalui SDGS yang akan dilaksanakan tahun ini juga oleh karna itu kami kekurangan anggaran sehingga kami di desa memelakukan Perubahan Angagaran di TA 2021″, Ucap pak kades Bani Amas Apolius.
“Selanjutnya Apolius berharap kedepan khususnya warga desa bani amas terutama permohonan maaf saya dan yang terutama Perubahan Anggaran ini karna mengacu pada susulan penanganan COVID-19 ini,contoh ketika kita ingin melakukan pembangunan fisik untuk Tahun ini di tiadakan dimana kita akan memfokuskan untuk penanganan COVID-19 ini.saya juga berpesan kepada semua masyarakat khussus nya masyarakat Bani Amas mudah-mudahan kita bisa bersama-sama mengatasi wabah virus corona ini jangan sampai desa kita ini ditandai zona merah,tanpa kita semua penanganan COVID-19 tidak akan berjalan dengan baik”, Tutup Kades Bani Amas Apolius.
Penulis : Abat/Herman
Editor : Rinto Andreas