Perseteruan Sdr.Gultom dengan Sdr.Saudara Latip Ibrahim Wartawan Bordertv Berakhir Damai

Bengkayang, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Beberapa hari yang lalu,sontak publik di kota Kabupaten Bengkayang di buat ramai Bahkan menjadi isu nasional dengan adanya pemberitaan salah satu Media, Oknum SPBU menjual BBM Bersubsidi sudah melanggar SOP peruntukannya,hal ini membuat beberapa kalangan tidak terima dengan adanya pemberitaan, inilah yang memicu adanya penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang ada di kabupaten bengkayang.
Namun kisruh ini berakhir Damai yang di mediasi oleh Pihak Polres Bengkayang,Jakarias.SH yang juga sebagai Advokad,Serta Ketua DPC KWRI (komite wartawan reformasi Indonesia) Kalimantan Barat,Rabu 14/04/21.

“Selanjutnya Sdr.Gultom memberikan pernyataan Permohonan maafnya kepada Seluruh wartawan,”Rekan Rekan Wartawan sedunia,Saya Gultom hari ini menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan wartawan di manapun berada atas bahasa saya yang kurang enak yang saya sampaikan yang menyerang kemerdekaan Wartawan,jadi hari ini saya menyelesaikan dengan keponakan saya,karena berawal dari kami juga,jadi hari ini kami berdamai karena saya rasa pertikaian akan membuat kita semakin terpuruk,bukan untuk mendewasakan kita,tapi ini membuat ke tidak nyamanan antara kita,jadi kepada teman-teman wartawan dimana pun berada Ampunilah saya,sebab kita tahu bahwa tak ada gading yang tak retak,damai itu indah pas di bulan suci ramadhan,saya juga berterima kasih kepada teman teman dari pihak kepolisian yang juga turut prihatin dan ikut menyelesaikan permasalahan saya dengan Sdr.Latip,kepada bang irawan saya minta maaf,kepada om jek,kepada Bang Iyel yang selaku ketua komite wartawan reformasi Indonesia,mari kita kembali bergandengan tangan,Bapak Kapolres Bengkayang,Kasatreskrim yang telah menyiapkan tempat untuk kami melakukan mediasi saya ucapkan beribu ribu terimakasih.
Ketua DPC KWRI Kalbar Iyel Zainal

“Terimakasih kepada pihak polres Bengkayang yang telah menyediakan ruangan guna mediasi masalah Mis komunikasi ini,sekali lagi sekali lagi saya kepada kawan-kawan wartawan di seluruh indonesia,hari ini kasus yang ada kemungkinan penghinaan terhadap wartawan jangan lagi kita pikirkan,sebab ini sudah selesai sesuai dengan UU pers no 40 th 1999 di situ ada berlaku hak jawab.Tutup Iyel Zainal.(Rinto Andreas/Injil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *