Polres Bengkayang, mediaarbiter.com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar serahkan seorang laki-laki berinisial S (41) ke jaksa penuntut umum atas kasus Pencurian dan atau percobaan pencurian bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P. saat ditemui di Mapolsek Sanggau Ledo, Senin (26/4) siang.
Kapolsek mengatakan, penyerahan S berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang atas laporan polisi nomor : LP/30/II/ 2021 / Sek Sg Ledo, tanggal 24 Februari 2021 tentang Pencurian dan atau percobaan pencurian yang dilakukannya.
“Penyerahan tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa dengan dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menuturkan atas perbuatannya S disangkakan pasal 362 Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Untuk diketahui S ditahan dan dilakukan penyidikan terhadapnya atas perbuatan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu (24/02) sekira pukul 11.00 wib. Saat itu, pelaku hendak melancarkan aksi pencurian di wilayah Dsn. Sejajah Ds. Bange Kec. Sanggau Ledo Kab. Bengkayang,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, mengatakan motif pelaku ini mengincar rumah kosong dan masuk melewati jendela rumah.
“Pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan cara meloncat melalui jendela kamar pelapor yg dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku melihat sebuah lemari didalam kamar tersebut yang tidak terkunci dan pelaku membukanya dan melihat ada sebuah tas jinjing didalam lemari”, Dwiyanto menjelaskan.
“Selanjutnya pelaku ingin menutup kembali pintu lemari yg dibukanya tersebut, namun ketika itu pelapor mengetahui perbuatan pelaku dan langsung berteriak tolong ada pencuri dan pelaku langsung panik dan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar menuju keluar dan kabur ke belakang rumah”, tambah Dwiyanto.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim dan warga berusaha mengejar dan akhirnya mengamankan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Dwiyanto. (Ab)