Sanggau, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Noyan.
“Hasil dari penyidikan terhadap terhadap 28 orang saksi dan surat–surat, telah diperoleh fakta–fakta bahwa tersangka berinisial M (Kepala Desa Semongan), tersangka G (Sekretaris Desa Semongan) dan tersangka VS (Bendahara Desa Semongan) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan,” ungkap Kacabjari Entikong, Rudy Astanto via sambungan seluler, Senin malam.
“Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong ,” sambungnya.
Rudy menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp2.327.590.027,34. Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai total 23 kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Dalam pembiayaan 23 kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama–sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai,” jelasnya.
“Terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau. Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab–II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian keuangan negara senilai Rp409.168.612,00,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal, Primair, Pasal 2 Ayat (1) Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
Sedangkan Subsidair: Pasal 3 Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana. dan/atau Pasal 9 Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Sanggau oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021 hingga 22 Mei mendatang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak–tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,
(Rinto Andreas/M.Tasya)