Polres Bengkayang, mediaarbiter.com
Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar lakukan Penempelan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pelarangan Buka Bersama pada Bulan Suci Ramadhan dan pelarangan untuk Open house pada saat merayakan Idul Fitri 1442 H di kecamtan Ledo Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (05/05/2021).
Seperti yang terlihat Personil Polsek Ledo Briptu Tan Deden sedang menempelkan Maklumat tentang pelarangan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan ini dan pelarangan open house pada saat merayakan Idul fitri.
Saat ditemui Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana Mengatakan bahwa mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/ Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun baru 2021, perlu dilakukan antisipasipelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana kembali mengatakan bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka diharapkan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pelarangan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan.
Kapolsek Ledo juga mengintruksikan kepada seluruh Pejabat/ASN di daerah kecamatan Ledo untuk tidak melakukan Open House/Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah supaya kita dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19. (ab)