Bandung, mediaarbiter.com
Pansus 3 melakukan rapat kerja membahas Raperda terkait Pembubaran PD Kebersihan Kota Bandung dengan DLHK, BPKA, Bag. Ekonomi, Bag. Hukum, PD Kebersihan dan Tim NA , di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Rabu, (5/5/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus 3, H. Andri Rusmana dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus 3 lainnya.
Wakil Ketua Pansus 3, Andri menyinggung hal yang berkaitan dengan alokasi anggaran sebagai dampak pembubaran PD Kebersihan ini.
Bagaimana rencana dari segi anggaran yang akan dialokasikan sebagai dampak pembubaran PD Kebersihan ini,” ujar Andri.
Dikutip dari naskah Raperda Pembubaran PD Kebersihan, seluruh keuangan dan aset yang dimiliki oleh PD kebersihan ini akan dialihkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Bandung.
Direktur PD Kebersihan, Gun Gun menyampaikan bahwa penyelesaian anggaran dan semua aspek yang ada dalam PD Kebersihan, akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi.
Terkait penyelesaian dari dampak ini, diselesaikan oleh Tim Likuidasi. Hutang dan piutang juga akan kami selesaikan dengan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Gun Gun.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf memaparkan pola kerja Tim Likuidasi dalam proses pembubaran PD Kebersihan. Tim Likuidasi ini akan dipimpin oleh pejabat pemerintahan yang diberikan kuasa oleh wali kota untuk menyelesaikan pemindahan aset dan kaitan hukumnya.
Jadi mengapa diperlukan fase pemindahan hak kewajiban PD (perusahaan daerah) melalui tim likuidasi, karena dalam tim tersebut akan menerima hasil audit sebagai tanda terima yang menjadi sumber penyelesaian. Penetapan dari tim likuidasi itu bersifat sah dan mengikat secara hukum,” ujar Asep.
Tim Likuidasi ini dibentuk sesuai dengan dokumen yang lengkap. Tim Likuidasi akan diisi dua unsur sumber, yang pertama unsur pemerintah daerah (pemda) serta unsur akademisi.
Kami juga menggaet BPKAD sebagai pendamping dalam tim ini. Unsur pemerintah ini berdasarkan keputusan wali kota. Dalam unsur akademi ini, secara substansi ada aset, keuangan, hukum, yang perlu ada kajian dari akademisi, sehingga kombinasi tersebut akan muncul objektivitas dalam kinerja tersebut,” ujar Prof. Asep
Dalam pembubaran PD Kebersihan ini, Kepala Direksi PD Kebersihan, Gun Gun menyampaikan bahwa seluruh karyawan akan mendapatkan pesangon sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Terkait karyawan PD kebersihan, akan diberikan pesangon sesuai dengan sisi kebijakan yang berlaku. Rencana kami setelah lebaran dengan 800 karyawan, sesuai rincian tiap-tiap karyawan se-transparan mungkin,” ujar Gun Gun (Edwar nt)