Melawi, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com
Beberapa media soroti pemerintah Daerah Melawi . kejadian tadi sore hari 13/06/2021 sangat memprihatinkan. pemerintah Daerah dan APH harus menerapkan aturan secara konsisten dalam menindak warga yang membuat kerumunan massa saat pandemi Covid-19, termasuk menyangkut tradisi yang seperti dikatakan oleh beberapa warga.
Langkah polisi mengusut sejumlah warga dengan UU Kekarantinaan Kesehatan namun mengabaikan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa saat hari raya lebaran idul fitri 1442 H. dipandang sebagian masyarakat sebagai tradisi menurut beberapa warga masyarakat Kabupaten Melawi.
Terkait tradisi, hari raya lebaran idul fitri , ini dianggap melanggar protokol kesehatan.
Namun langkah sanksi administratif ini menurut, beberapa awak media perlu ditingkatkan ke langkah penegakan hukum lain.
Dalam hal ini pemerintah Daerah Melawi dan Aparat hukum diminta untuk mengusut kerumunan massa tadi sore , penindakan pelanggaran protokol Covid-19 diminta harus dijadikan progres pemerintah dan APH.
‘Pelanggaran protokol kesehatan’ dalam tradisi ini harus diusut siapa yang bertanggung jawab. Dalam pelaksanaanya. Apa lagi sudah mengakibatkan korban salah satu anggota kepolisian resort Melawi sendiri.
Dalam keteranganya Kepala perwakilan media multimedia Bahtiarni mengatakan bahwa kerumuman massa tadi sore harus diselidiki polisi siapa yang mengijinkan adanya tradisi dan siapa siapa penggerak kerumunan massa dalam acara tradisi tersebut.dan segera memangil untuk diproses hukum.
Pasalnya, acara tradisi ini dihadiri ratusan orang itu diduga melanggar UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepolisian di daerah lain juga menggunakan undang-undang tersebut untuk mengusut kasus kerumunan massa , yang bukan tidak munkin menciptakan klaster klaster baru dalam situasi pandemi covid 19.
Bahtiarni menambahkan bahwa beberapa kejadian yang sudah diseret ke pengadilan setelah melanggar UU kerumunan ini. Jangan sampai ada kesan..bahwa polisi ‘tebang pilih’ dalam menindak warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.dan UU tentang wabah penyakit menular pungkasnya.
(Rinto Andreas-Kaperwil Kalbar Media Arbiter.com)