PT.PSU Cemari Sungai Kapuas ,Tidak Ada Tindakan Hukum .

Sintang, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Terkait adanya pencemaran minyak CPO di sungai Kapuas yang dilakukan oleh PT.PSU (Ponti Sarana Utama) yang membawa minyak CPO dari Kapuas Hulu dan melakukan penyalinan minyak CPO tersebut kepada perusahaan pembeli tidak jauh dari lokasi Dermaga PT.Parna.

Syamsuardi anggota FW&LSM Kalbar , yang juga sekertaris umum LSM Pesoda Sintang mengatakan, bahwa tumpahan minyak CPO itu memperlihatkan perusahaan tersebut tak sungguh-sungguh mengelola dampak lingkungan terkait sumber daya air dan tanah ujarnya”.

PT.PSU, katanya, merupakan salah satu perusahaan besar pengolah minyak sawit dikalbar.tapi tampak belum siap dalam mengantisipasi dampak dari kegiatan mereka terhadap lingkungan hidup ujar Syamsuardi”.

Tercantum dalam aturan RSPO secara umum dalam prinsip-4 atau khusus kriteria 4.4: bahwa setiap kegiatan perusahaan haruslah dimonitoring berkala untuk memelihara kualitas dan ketersediaan air tanah dan air permukaan ujarnya”.

Tumpahnya CPO ini, membuktikan tak ada kontrol ketat dari perusahaan dalam menjaga setiap operasi tak mencemari lingkungan sekitar.

Syamsuardi mengatakan”Dalam Kejadian ini,PT.PSU(Ponti Sarana Utama)juga melanggar Prinsip-5 RSPO terkait tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keragaman hayati ujarnya”.

“Kami mengecam kelalaian PT.PSU yang mengakibatkan CPO tumpah dan berpotensi mencemari sungai Kapuas yang melanggar hak masyarakat dan merusak lingkungan, ucap Syamsuardi”.

Dia mendesak, PT.PSU melakukan pemulihan seluruh ekosistem dan korban terdampak dari pencemaran ini.perlu memperhatikan dan menaati Prinsip dan Kriteria RSPO untuk memastikan kejadian serupa tak terulang kembali,” katanya seraya bilang BLH propinsi harus meminta PT.PSU melakukan pemulihan, sekaligus memantau proses pemulihan.

“Ditempat terpisah Wawan Suwandi Sekjen FW-LSM Kal-bar, mengatakan, pemerintah harus segera memberikan sanki tegas kepada perusahaan yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan Seperti yang dilakukan oleh PT.PSU beberapa waktu lalu tempat kejadian di sungai Kapuas kecamatan belitang kab.sekadau.

Untuk mendesak pemerintah daerah sesuai kewenangan segera memberikan sanksi. Mereka lalai dan tak serius memperhatikan tanggung jawab lingkungan,

“Pencemaran minyak sawit yang dilakukan oleh PT.PSU ke sungai Kapuas, katanya,akan berdampak buruk bagi flora dan fauna, baik ikan, burung pemakan ikan, dan seluruh rantai makanan yang terhubung katanya.

Dalam hal tersebut Perusahaan diduga ada kebocoran, dan atau/ membuang sisa CPO (Crame Palm Oil) ke dalam Sungai Kapuas, yang mengakibatkan mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi dengan normal, seharusnya Pemerintah dalam hal ini Gubernur Kalimantan barat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah memiliki izin pengelolaan,namun menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya “ujar Wawan.

(Rinto Andreas/M.Tasya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *