BB Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Satnarkoba Polres Bengkayang

Bengkayang, Kalimantan Barat, mediaarbiter.com

Satnarkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak Pidana Narkoba yang jenis sabu, Jumat (18/06/21)

Pemusnahan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di Dusun Risau Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Prov. Kalbar.

Wakapolres Bengkayang Polda Kalbar Kompol Amin Siddiq, S.H. yang memimpin kegiatan pemusnahan mengatakan bahwa ada 2 (dua) Laporan Polisi dengan barang bukti di Laporan Polisi Nomor 63 seberat 6,03 gram dan Laporan Polisi Nomor 64 seberat 314, 44 gram.

‘‘Setelah dilakukan pengujian di balai POM dan penyisihan untuk kepentingan perdidangan di pengadilan maka barang bukti yang akan dimusnahkan di Laporan Polisi Nomor 63 menjadi 3, 93 gram dan Polisi Nomor 64 menjadi 312, 34 gram,’’ucap Wakapolres Kompol Amin Siddiq, Jumat (18/06/21).

Kompol Amin Siddiq menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan langkah-langkah yang akan dilakukan Polres Bengkayang untuk mencegah maraknya peredaran Narkoba.

‘‘Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi,’’ katanya.

‘‘Kedepan tentunya kami mengharapkan support dari masyarakat bahwa penegakkan hukum bukan menjadi tanggung jawab aparatur semata, tapi tanggung jawab semua termasuk pelibatan aktif masayarakat untuk memberikan informasi.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan pengetesan dengan Test Kit.

‘‘Setelah dilakukan pengetesan terhadap sabu tersebut didapati warna berubah menjadi ungu yang menandakan positif mengandung Metamfetamin,’’ tuturnya Kompol Amin Siddiq.

‘‘Dari total kedua LP tersebut ada 318 gram, bila mana 1 gram digunakan untuk 8 orang berarti dengan 318 tersebut kita bise menyelamatkan 2544 jiwa dari bahaya narkoba khususnya sabu-sabu,’’ tutupnya.

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu ini dilakukan dengan cara di blander di campur dengan cairan pembersih lantai dan setelah itu dibuang oleh para tersangka di dalam selokan.(Humres Bkyg/Rinto Andreas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *