Bandung, mediaarbiter.com
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023 yang dilaksanakan melalui teleconference, Kamis (19/8/2021).
Musrenbang ini juga dihadiri oleh wakil ketua DPRD Kota Bandung, ketua fraksi DPRD Kota Bandung, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bandung.
Sekretaris Bappelitbang Kota Bandung, Agus Hidayat, ST. MH mengatakan, perubahan RPJMD kali ini telah melalui beberapa tahapan yang telah dilalui sehingga diharapkan dapat diselesaikan pada Agustus ini.
Proses perubahan telah melalui tahapan-tahapan sedemikian rupa, evaluasi serta pembentukan tim intenal mempermudah perubahan RPJMD kali ini. Koordinasi dengan DPRD Kota Bandung juga telah kita laksanakan begitu pun konsultasi dengan gubernur provinsi Jawa Barat terkiat ranwal RPJMD,” kata Agus.
Perubahan RPJMD berdasarkan naskah akademik Raperda perubahan RPJMD melalui rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap LKPJ Tahun 2019 dan 2020 terkait perbaikan aspek dan mekanisme perencanaan dan rencana tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD.
Berdasarkan latar belakang, Perubahan RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023 didasarkan antara lain, dari Naskah Akademik, Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, Rekomendasi Kemenpan RB, Rekomendasi DPRD Kota Bandung, dan KLHS Perubahan RPJMD Kota Bandung Tahun 2018-2023, serta hasil pembahasan bersama DPRD Kota Bandung dan masukan dari para Akademisi, terdapat beberapa penambahan dan perubahan Indikator dan Target Tujuan dan Sasaran.
Beberapa perubahan di antara percepatan ekonomi berkelanjutan, infrastruktur, dan tata runag yang berkualitas, jaminan pendidikan, kesehatan dan sosial budaya, reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, Partisipasi dan Kolaborasi dalam Pembangunan,” ujar Agus.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM menyoroti beberapa hal yang terkandung dalam perubahan RPJMD itu. Menurut Tedy, perubahan RPJMD harus mengimplementasikan kaidah SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Timebound).
Mau tidak mau, kondisi pandemi yang serba terbatas, kita harus menurunkan capaian target namun harus juga mempersiapkan strategi-strategi yang cerdas dan bijak sebagaimana kaidah SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Timebound). Hal tersebut juga sejalan dengan misi yang disampaikan yaitu mencapai level kematangan Smart City, yang diharapkan menjadi solusi bagi kita semua untuk tetap melaksanakan program-program unggul Kota Bandung,” tutur Tedy.
Tedy juga menyampaikan apresiasi dan harapannya bahwa perubahan RPJMD ini harus disosialisasikan kepada seluruh SKPD Kota Bandung sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sehingga pelayanan masyarakat semakin optimal dan efisien.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono, S.Si, menambahkan bahwa perubahan RPJMD disusun bersama tenaga ahli yang kompeten dan menginisiasi inovasi yang harus diciptakan di masa pandemi ini.
Bagaimana perbaikan ekonomi di masa pandemi ini harus menciptakan inovasi yang baru dan tepat agar capaian-capaian yang diharapkan bisa memenuhi target, dan juga kolaborasi antarlembaga juga harus lebih dikuatkan agar pemenuhan PAD Kota Bandung tetap stabil,” ujar Iman.(Edwar nt)