BEKASI, mediaarbiter.com
Proses Open Bidding (Lelang Jabatan) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang dilakukan diera Pemerintahan Bupati Almarhum Eka Supria Atmaja masih belum tuntas. Pasalnya, proses tersebut yang hampir mencapai finish seakan layu sebelum berkembang.
Dengan munculnya ketujuh nama hingga terakhir mengerucut ketiga nama, yang konon katanya bermasalah di Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pada akhirnya Bupati Almarhunm Eka Supria Atmaja mengambil Kebijakan untuk mengangkat H. Herman Hanfi sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Sekda Kabupaten Bekasi.
Setelah itu, pasca meninggalnya almarhum Bupati Bekasi, Kementerian Dalam Negeria (Kemendagri) menunjuk Herman Hanafi sebagai Plh Bupati Bekasi, dalam kurun waktu beberapa hari.
Selanjutnya Kemendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang notabene beliau pejabat Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat untuk menggantikan Herman Hanafi sebagai Plh Bupati Bekasi. Dan kurang lebih dari satu minggu, Herman Hanafi dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar masyarakat Kabupaten Bekasi, tentang siapa yang mengusulkan Herman Hanafi menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi.
“Yang masih menjadi misteri dan menjadi teka – teki di kalangan aktivis Bekasi tentang siapa mengusulkan Herman Hanafi menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi dan bagaimana juga mekanisme penunjukan beliau, sampai saat ini pertanyaan itu belum terjawabkan, apakah mungkin Plh Bupati mengusulkan dirinya sendiri untuk menduduki jabatan Pj Sekda sebagai persiapan usai menjabat Plh Bupati,”ungkap Ujo ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bekasi (JAPMI) kepada Awak Media. Kamis (04/11/2021) di kompleks perkantoran Pemda Bekasi.
Jika mengacu ke Peraturan Presiden Republik Indonesia No.3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekrtaris Daerah dan Undang-Undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, nyaris tidak ada celah untuk meligitimit kebijakan tersebut, pertanyaan – pertanyan seperti ini menjadi diskusi hangat dan sebagai bahan analisa Bagi JAPMI.
“Karena jika kami melihat prosesi pengangkatan seorang pejabat maka dapat kami identifikasi bahwa prosesi pengangkatan pejabat/pegawai akan berbanding lurus dengan kinerja dari pejabat/pegawai tersebut. Hari ini, dimana kita melihat tensi politik yang sangat tinggi di Kabupaten Bekasi dimulai dari dinamika pergantian kepalah Daerah yang sangat cepat berimbas ke permasalahan Rotasi mutasi ASN, Jabatan Kepala dinas rata – rata di jabat oleh Plt,”kata Ujo.
Rangkap Jabatan hingga belum terisinya Jabatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sampai dengan transparansi penggunaan dan penyerapakan anggaran Covid-19, yang mana persoalan tersebut akan berdampak langsung ke masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesimpang siuran informasi “idealnya sekda tampil kedepan di tengah krisis kepeminpinan di Kabupaten Bekasi,”ucapnya.
Menurutnya, pemerintah dapat menenangkan hati masyarakat sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadapat masyarakat. Karena pada hakekatnya Pemerintah harus hadir di tengah – tengah kebingungan dan permasalahan rakyat “tetapi yang kini kita rasakan adalah terkesan Pj Sekda diam seribu bahasa, bahkah kita belum mengetahui apakah masa jabatan Pj Sekda diperpanjang atau Kabupaten Bekasi tidak mempunyai Seketaris Daerah,”tuturnya.
“Maka dari itu, kami (JAPMI) akan meminta kepada pemerintah Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat untuk segera melanjutkan prosesi Open Bidding Sekda kabupaten Bekasi, yang pernah dilakukan di era pemerintahan Almarhum Bupati Eka supria Atmaja, karena menurut isu yang beredar dari tiga nama yang dimunculkan oleh pansel open Bidding dianggap oleh KASN belum layak untuk menjadi Sekda Kabupaten Bekasi”
“Jika isu itu benar adanya, masih ada Enam (6) ASN terpilih minus Almarhum Peno suyatno, dan ke 6 ASN ini merupakan orang – orang pilihan yang mempunyai prestasi dan integritas sesuai standar penil