Bandung, mediaarbiter.com
Presiden Republik Indonesia serta arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud –Ristek RI sebagai bentuk antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idulfitri.
Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Hal ini sesuai SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.
Adapun agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing,” ujar Kadisdik, Kamis (5/5/2022).
Selanjutnya, tambah Kadisdik, untuk teknis pelaksanaan agar melakukan pelaporan kepada kepala daerah serta berkoordinasi dengan perangkat daerah atau dinas lain terkait di wilayah masing-masing.
Komisi IV DPRD Jabar Apresiasi
Antisipasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Jabar Perpanjang Libur Masuk Sekolah Jadi 12 Mei 2022
Pembersihan Sungai Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Masuk Sekolah Pasca Lebaran Idul Fitri , Kamis 12 Mei 2022 Antisipasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Jabar Perpanjang Libur Masuk Sekolah Jadi 12 Mei 2022 Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Disdik Kota Bandung Tetapkan Masuk Sekolah 12 Mei 2022 Disdik Jabar (Ivan nt)