UIN SGD Bandung Buat Naskah Akademik Perubahan Nama Provinsi Jabar

Bandung, mediaarbiter.com

Peneliti dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aulia Nurhikmah, dalam Bedah Riset bertajuk “Refleksi Usulan Perubahan Nama di Tengah Pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat, yang digelar virtual melalui kanal Youtube AP Edutainment, Sabtu (23/7) Repro
Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat yang diusulkan kelompok masyarakat, dan kini telah direspon DPR dengan melakukan penyusunan naskah Rancangan UU (RUU), disambut baik oleh kelompok akademik.
Salah satunya oleh Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung yang turut memberikan sumbangsih pemikiran dengan membuat naskah akademik terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat ini.
Naskah akademik yang disusun para akademisi di UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini dibahas dalam acara Bedah Riset bertajuk “Refleksi Usulan Perubahan Nama di Tengah Pembahasan RUU Provinsi Jawa Barat, yang digelar virtual melalui kanal Youtube AP Edutainment, Sabtu (23/7).
Dipaparkan peneliti dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aulia Nurhikmah, dalam riset yang dia lakukan dalam proses pembuatan naskah akademik pengubahan nama Provinsi Jawa Barat, ditemukan satu landasan filosofis yang bisa dijadikan bahan pertimbangan.
Sebelum memaparkan landasan filosofis, Aulia mengungkap aspek historis Jawa Barat yang sebelumnya memiliki nama yang berbeda, yaitu “Sunda”.
“Secara historis, dalam sebuah dikusi yang dijelaskan Prof. Ganjar Kurnia TH, bahwa pertama yang menentukan nama Sunda (nama daerah sebelum Jawa Barat) adalah Lotte Mos abad kedua,” ujar Aulia.
Singkat cerita, lanjut Aulia memapaparkan, setelah Indonesia diakui secara de jure kemerdekaannya pada tahun 1948, Jawa Barat yang saat itu dipimpin oleh seorang Perdana Menteri Pasundan membuat keputusan membubarkan negara Pasundan dan menyatakan Pasundan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dan terakhir (ditambah) lahirnya UU 11/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat,” sambung Aulia menjelaskan.

Dari situ, Aulia menjabarkan makna filosofis dari nama daerah “Sunda” yang dipakai sebelum dikeluarkan UU 1/1950.
“Secara filosofis, penamaan Sunda sebagai nilai filosofis berarti heran, bodas, dan sempurna. Sunda dimaknai sebagai nilai hidup bersama yang ekologis, welas asih dan saling menjaga, baik manusia dengan manusia lainnya maupun manusia dengan alam ekologisnya,” paparnya.
Tak sampai di situ, Aulia juga menjabarkan pemaknaan aspek filosofis dari penamaan Sunda pada wilayah Jawa Barat.
“Pemahaman sunda secara filosofis itu bersifat inklusif, dan jauh dari primordial, sehingga sebagai nilai dasar pembentukkan masyarakat sunda yang ramah terbuka dan saling tolong-menolong,” ungkapnya.
Di samping aspek historis dan filosofis, Aulia juga menyampaikan aspek yuridis tentang pengubahan nama yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Habib Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara
Peraturan perundang-undangan yang melegalkan pengubahan nama untuk Jawa Barat di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, PP 2/2021 tentang Penyelenggaraan Rupabumi, serta Peraturan Mendagri 30/2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota dan Pemindahan Ibu Kota.
“Penamaan menentukan identitas diri daerah. Tentunya sangat penting Provinsi Jawa Barat menentukan nama yang tempat untuk daerahnya,” demikian Aulia (Rekky nt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *