Kepsek SDN 1, 2 dan 3 Pasirlayung Kab Bandung, Halangi Wartawan

Kab Bandung, mediaarbiter.com

Kebebasan pers merupakan tugas dari seorang jurnalis untuk mencari berita di Instansi baik pemerintah negeri maupun swasta, dan bagi siapapun ynag menghalangi tugas wartwan untuk meliput itu bisa dikenakan UU Pers.

Dengan adanya issue yang masuk ke meja redaksi, kami menyambangi sekolah SDN 1, 2 dan 3 Pasirlayung, Kab Bandung untuk mengklarifikasikannya, dimana tugas yang kami emban dan telah diamanatkan oleh UU Pers adalah untuk mengklarifikasi bukan mencari kebenaran tapi pembenaran atas informasi yang masuk ke meja redaksi.

Seharusnya pihak sekolah siap memberikan informasi terhadap media untuk klarifikasi pemberitaan, tapi sangat disayangkan ketika kami dari mediaarbiter.com mendatangi salah satu sekolah dibawah kementerian pendidikan yaitu SDN 1, 2 dan 3 Pasirlayung, kepseknya menghalangi kami, sepertinya dari ketiga kepsek tersebut diduga ada kebobrokan ditubuh SDN 1, 2 dan SDN 3 yang ngga mau terbongkar, sehingga menghalangi kami ketika kami mau meminta klrarifikasi atas pemberitaan yang masuk ke meja redaksi.

Semoga dengan kejadian ini pihak Disdik Kab Bandung bisa membina dan menindak tegas ketiga kepsek tersebut, ada apa disekolah tersebut, sehingga kami yng bertugas sebagai jurnalis dihalangi-halangi dan ditutup-tutupi seolah-olah diduga ada tindakan yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

EDWARD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *