Kabupaten Bandung Barat, mediaarbiter.com
Warga Desa Nanggeleng meminta pabrik PT Tatanan Alam Segar yang berproduksi batako di dua lokasi Kampung Ciperot dan Cigangsa agar dibuka kembali, pasalnya masyarakat membutuhkan pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari, Sabtu (08/10/22).
Seperti dikatakan ketua RW Malik menyampaikan ditutupnya PT Tatanan Alam Segar hampir satu tahun dampaknya masyarakat tidak bisa bekerja alias menganggur. Kini masyarakat yang bekerja di perusahaan itu tengah terhenti sejak 9 bulan terakhir.
“Besar kecilnya ada dampak pengangguran pengangguran di daerah kami,” ujar Ketua RW Malik dalam keterangan persnya.
Menurut Malik, Penutupan Perusahan itu tengah terhenti atas proses dugaan hukum yang belum bisa dibuktikan. Bagi Malik, keinginan warga tentu lahan yang menjadi tumpuan penghasilan warga itu bisa dibuka kembali
“Keinginan kami tentunya dibuka kembali, memang itu bermanfaat bagi kami dan itu betul-betul kami menunggu gitu karena pekerjaan disini juga terbatas,” tuturnya.
Menurut Kepala Desa Nanggaleng Sutisna menjelaskan PT Tatanan Alam Segar itu memproduksi cetakan batako sehingga mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Desa Nanggeleng.
“Dikenakan PT Alam Segar itu akan memproduksi cetakan batako sangat penting sekali bagi warga saya dikenakan warga saya itu bisa bekerja lapangan kerja yang lebih luas kalau PT Alam Segar itu membuka cetakan batako mungkin warga saya itu akan menerima manfaatnya dari PT Alam Segar,” ujar Sutisna.
Disamping itu, Pemilik usaha dari PT Tatanan Alam Segar itu tidak mengetahui atas kejadian yang menimpa usahanya. Sebab, setelah ada inspeksi mendadak dari Lingkungan Hidup kemudian diberi Garis PPLH Line dan kembali didatangi selama tiga kali atas dugaan pencemaran Limbah B3.
“Setelah beres sidak terus di police line, nah setelah di police line beberapa hari langsung datang lagi ke lokasi Mungkin tiga kali datang
tiga kali datang ke lokasi ke tempat usaha saya,” jawab H. Asep saat ditemui awak media.
Menurut Asep, usaha batako yang dibangunnya tengah menempuh izin warga, persoalan kasus yang menimpa dirinya dalam dugaan limbah B3 oleh lingkungan hidup hingga belum ada kelanjutan oleh LHK dari sembilan bulan lalu sejak operasional perusahaan cetak batako itu dihentikan.***
(Iin)