Bandung, mediaarbiter.com
Badan publik, lanjut Donny, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Menyebarluaskan informasi publik harus dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. “Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi,” tegasnya.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Mahmud mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi Informasi Pusat dalam memberikan pembinaan kepada PPID. “Kami semua sangat berterima kasih, Pak Ketua di tengah kesibukannya berkenan hadir memberikan pembinaan. Hal ini memberikan semangat kepada PPID,” kata Prof Mahmud.
Prof Mahmud menambahkan, pihaknya berkomitmen agar terus menjadi lebih baik. “Belum lengkap rasanya jika predikat sebagai lembaga informatif belum diraih. Tahun 2022 ini harus diraih dan kami yakin dengan segala sumber daya dan apa yang telah dilakukan selama ini, hal ini adalah mungkin.
UIN SGD Bandung, lanjut Prof Mahmud, berkomitmen menjadi lembaga publik informatif dan meminta semua pimpinan untuk mendukung penuh. “Siapkan segera data dukung untuk e-monev tahun 2022. Terbuka saja, jangan ada yang ditutupi, kecuali memang itu informasi yang dikecualikan,” tegasnya.
Ketua PPID Prof Tedi Priatna berkomitmen memastikan terbangunnya layanan publik yang efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. “Kami sudah memiliki website khusus PPID. Mereka yang memerlukan informasi publik, tidak harus ke kantor, walau kantor layanan publik secara khusus ada, namun bisa mengajukan secara online. Bahkan ada aplikasi mobile, layanan PPID bisa diakses melalui handphone. Ini bagian dari upaya memastikan layanan yang lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, PPID UIN Bandung juga mendapatkan pendampingan dari Komisi Informasi Jawa Barat. “Kami belajar ke PPID perguruan tinggi lain yang telah membawa lembaga mereka informatif, melakukan kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman dengan KI Jabar dan KI Pusat, menyiapkan semua dokumen pendukung seperti Pedoman, SOP, Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan, hasil uji konsekuensi, dan fasilitas kantor yang mendukung layanan prima.(Rekky nt)