Bandung, mediaarbiter.com
Panitia Khusus 3 DPRD Kota Bandung membahas Finalisasi Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Bagian Hukum, dan Tim Penyusun Naskah Akademik di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, pada Rabu, (28/12/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus 3, Agus Salim, dan dihadiri Anggota Pansus 3, H. Andri Rusmana, S.Pd.I.; Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si.; Iman Lestariyono, S.Si; dan Yudi Cahyadi, SP.
Ketua Pansus 3, Agus Salim mengatakan, Pansus 3 membahas finalisasi perbaikan pasal-pasal krusial dalam Raperda tentang Pelayanan Pemakaman Umum yang masih memerlukan penyempurnaan.
“Kita telusur lagi pasal-pasal krusial dan kita perbaiki di matriks, meskipun substansi sudah mendapat proyeksi dari provinsi dan urutan pasal sudah tidak ada masalah. Namun ada hal-hal khusus yang harus disampaikan. Ada pasal-pasal yang masih perlu penyempurnaan,” kata Agus Salim.
Agus melanjutkan, peraturan-peraturan keamanan pemakaman umum pun harus dituangkan dalam Raperda tersebut. Hal tersebut dilakukan karena banyak laporan adanya tindak pidana di area pemakaman umum.
“Eksiisting baru pemakaman umum Astanaanyar paling luas. Pemeliharaannya sudah prioritas dan dari polsek sudah ada laporan perilaku tidak senonoh, mulai dari begal sampai dijadikan tempat maksiat,” tuturnya.
Selain itu Pansus 3 juga meminta agar pemeliharaan pemakaman umum lebih ditingkatkan. Salah satunya pemasangan penerangan.
“Maka pemeliharaan ini harus dituangkan di perda. Harapannya ada in-out pagar tersendiri. Juga minta makam lebih ditingkatkan penerangannya karena akhir-akhir ini makam jadi tempat orang berbuat maksiat, kalau bisa dibuat CCTV atau command center-nya,” ujar Agus.(Rekky nt)