Bandung, mediaarbiter.com
Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro bersama Dinas Koperasi & UMKM, Bag.Hukum & Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi C DPRD, Rabu, (22/2/2023).
Rapat kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, S.E., Ak., hadir pula Anggota Pansus 7 Sandi Muharam, S.E; Iman Lestariyono, S.Si; Asep Sudrajat; dan drg. Maya Himawati, Sp.Ort.
Pansus 7 melanjutkan pembahasan mengenai Raperda baru terkait tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro sebelumnya. Terdapat beberapa pasal dan ayat yang dikoreksi.
Pada Pasal 64 Ayat 4 disebutkan bahwa disediakan hibah, namun hibah yang disediakan hanya dalam bentuk bantuan modal langsung atau menyesuaikan kedaruratan pada kondisi tertentu. Namun, kedaruratan yang dimaksud di sini masih dianggap rancu, sehingga diperlukan pasal tambahan yang menjelaskan mengenai kedaruratan apa yang dimaksud.
Iman Lestariyono mengatakan bahwa penyertaan modal harus mengacu pada deviden dan perhitungan lada dan rugi.
“Penyertaan modal dikembalikan kepada deviden dan harus ada perhitungan laba rugi. Jika penyertaan modal dikembalikan kepada deviden, maka sistem yang diberlakukan harus baik dan matang,” kata Iman
Anggota lainnya, Maya Himawati juga menambahkan bahwa Peraturan Perundang-Undangan harus menjadi dasar apabila terdapat keraguan terhadap penyertaan modal.
“Jika dianggap masih rancu dan terdapat keraguan, sistem yang dibuat dapat mengacu pada PP,”ujar Maya.
Dalam pembahasan kali ini juga mengemuka pandangan terhadap sanksi pelanggaran yang harus didiskusikan bersama.
“Pemberian sanksi harus dipertegas dan diperjelas bagaimana tahapan ataupun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar,” ujar Iman. (Rekky nt)