Bandung, mediaarbiter.com
Isu halal menjadi komoditi global terkait dengan pertumbuhan penduduk muslim di dunia termasuk Indonesia. Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, mencapai 86,1%, merupakan pasar potensial bagi bisnis produk halal. Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah (hubungan antara manusia dengan Allah) tetapi juga mengatur aspek muamalah (hubungan antara manusia dengan sesamanya) serta memungkinkan di dalamnya saling menunjang dan melengkapi, sehingga keberagamaan harus dipandang sebagai suatu kesatuan utuh (kaffah) atau tidak parsial.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”(QS. Al-Baqarah: 168-169).
Sementara Rasululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Perkara yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, sedangkan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang tersamar (meragukan) dan banyak orang tidak mengetahuinya. Maka siapa yang menghindari perkara-perkara yang meragukan, ia pun telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Orang yang terjerumus dalam perkara-perkara yang meragukan, iapun bisa terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang dan nyaris terjerumus di dalamnya” (HR. Bukhari dan Muslim, Hadist ke 6 pada Arba’in Imam Nawawi).
Untuk mengetahui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung (Rekky nt)