Bandung, mediaarbiter.com
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., meminta Pemkot Bandung melalui dinas terkait, untuk menindak tegas terhadap pelanggaran cagar budaya yang ada di Kota Bandung.
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023).
Dalam rapat tersebut juga hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Wakil Komisi B DPRD Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, S.P., dan Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si.
Seperti diketahui, terjadi pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas lahan cagar budaya di Kawasan Cihampelas tersebut, kini telah berdiri mini market.
Lebih jauh, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.
“Kami mendorong agar dinas terkait untuk segera melakukan langkah-langkah tegas, terhadap pelanggaran Cagar Budaya. Dan kami DPRD mendukung dan men-support langkah tersebut,” ujarnya.
Menurut Edwin, tindakan tegas tersebut diperlukan, termasuk menghentikan segala aktivitas di tempat cagar budaya tersebut. Sehingga penyegelan yang dilakukan harus memberikan dampak konkret.
Persoalan pelanggaran cagar budaya tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat. Sehingga jangan sampai seolah adanya pengecualian terhadap pelanggaran perda, dalam hal ini Perda Cagar Budaya.
Ia menerangkan, pelanggaran yang terjadi tidak hanya Perda Cagar Budaya, tapi juga persoalan perizinan terkait berdirinya mini market. Pasalnya berdasarkan data yang diterimanya, belum adanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk membangun mini market diatas lahan cagar budaya tersebut.
“Saya ingin ini menjadi contoh bagi semua pihak dan masyarakat, sehingga tidak ada lagi pelanggaran perda Cagar Budaya maupun perizinan di Kota Bandung. Intinya segala aktivitas dihentikan dulu, dan penyegelan yang kembali dilakukan harus lebih konkret. Kami juga siap men-support,” ujarnya.
Ia menerangkan jika dinas terkait memiliki kesulitan ketika melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran cagar budaya, maka segera mengkomunikasikan kepada DPRD Kota Bandung agar segera ditemukan solusi terbaik.
“Apa yang menjadi kendala dan kesulitan, sampaikan di forum,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul menyoroti terkait perizinan untuk melakukan aktivitas di sekitar cagar budaya tersebut.
Ia menilai perlu adanya keseriusan dalam persoalan perizinan di Kota Bandung. Sehingga tidak hanya terkait cagar budaya, tetapi juga reklame dan lain sebagainya.
“Artinya perlu ada keseriusan dari dinas dan pihak terkait, akan perizinannya. Apalagi saat ini, masyarakat terus memonitor,” ujarnya. (Rekky nt)