Bandung, mediaarbiter.com
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak pendidikan para peserta didiknya yang memutuskan untuk menikah dini dan memiliki anak, termasuk yang hamil di luar nikah.
Hanya saja, pendidikan tidak dapat lagi dilakukan di sekolah seperti pada umumnya.
Sesuai dengan peraturan, kata Wahyu, peserta didik yang sudah menikah tidak bisa bersekolah di sekolah.
Karenanya, pihaknya mengarahkan peserta didik tersebut untuk melanjutkan belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kecuali, katanya, jika yang bersangkutan menikah atau hamil menjelang kelulusan.
“Kalau misalnya yang sudah terjadi, kalau dia sekarang misalnya mau lulus, ya berarti kan itu sudah kita selesaikan saja untuk 31 Juli lulus, biasanya begitu,” kata Wahyu di Gedung Sate, Selasa (2/5).
Namun, bagi yang masih kelas 10 atau kelas 12, katanya, akan diarahkan untuk mengikuti belajar di PKBM.
Sebab berdasarkan peraturan di sekolah, peserta didik tidak dibolehkan menikah selama mengenyam pendidikan.
“Tapi kalau misalnya yang di kelas 1 atau misalnya kelas 2, memang ketentuannya kan kalau menjadi suami-istri itu tidak lagi di sekolah ke SMA/SMK, sehingga kita coba kerjasamakan dengan PKBM-PKBM,” katanya.
Ia mengatakan dengan demikian semua peserta didiknya tetap melanjutkan sekolahnya dan tidak terputus sekolah. Hanya saja, tempatnya berubah, bukan di sekolah tapi PKBM.
Ia pun mengatakan belum bisa memberikan data peserta didik yang menikah atau hamil di luar nikah, baik yang tahun ini ataupun sebelumnya.
Diperlukan penelusuran dan perekapan lebih lanjut di tingkat sekolah.
Wahyu pun mengatakan pihaknya berupaya maksimal dalam mencegah pernikahan dini atau kehamilan di luar nikah.
Hal ini berkaitan dengan pembangunan karakter pada setiap peserta didik,”ungkapnya (Rekky nt)