KUDUS, mediaarbiter.com
Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.
Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Kabupaten Kudus di duga akibat rapinya permainan oknum mafia BBM dengan oknum pegawai SPBU. Seperti yang terjadi di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus pada Jumat, (02/06/2023) sekira pukul 09.00 WIB, yang tepatnya ada di Jl. Kudus-Purwodadi,Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan truk golongan 2 yang telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM berkapasitas 3000 liter/3 ton, sedang mengisi BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh sopir itu sendiri. Bahkan tak tanggung-tanggung dalam sekali pengambilan/pengangsuan di SPBU Kudus bisa menggunakan 2 truk/armada sekaligus, yakni truk jenis dump truk dengan nopol H 8093 FE dan dump truk bernopol H 8265 LE. Hasil wawancara awak media, pengangsu/sopir memaparkan bahwa pembelian BBM sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut.
Dalam keterangan lebih lanjut, bahwa armada tersebut diketahui sudah sering mengisi di SPBU Tanjung. Di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal. Dalam pengakuan nya diketahui bahwa mandor/pengawas SPBU sudah mengetahui bahkan bekerja sama dengan mafia solar tersebut. Dari hasil wawancara tersebut di ungkapkan bahwa pemilik usaha tersebut bernama Mas Tri.
Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana Pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Dengan demikian, maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku. ( Eko T )