Bandung, mediaarbiter.com
Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 sd 10 Juni 2023 dan tahap dibuka pada 26 sd 30 Juni 2023
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023 tidak banyak mengalami perubahan, mengingat acuan utamanya masih tetap, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK , SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya saat apel pagi di lingkungan Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (5/6/2023).
Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn. 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No.21 Thn. 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.
“Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, panggilan hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal,” ujarnya.
Beberapa penyempurnaan, yakni penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud. Hal ini untuk menghindari pemutusan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara nyata berdomisili dekat sekolah.
“Untuk PPDB tahun 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device (perangkat HP), hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, dimana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2,” jelasnya.
Tahun ini pun, tambahnya, ada gangguan pengaduan hanya di satu device . Di situ bisa dilakukan pendaftaran, pengaduan, dan lain-lain, termasuk tracking-nya. Sehingga, semua pendaftar bisa terlihat, apakah sudah beres administrasi atau belum, nanti akan ada notifikasinya. “Kita juga memberikan masa sanggah dan pendataan registrasi,” ucapnya.
Sedangkan kuota masing-masing jalur, untuk jalur prestasi 25%, zonasi 50%, karantina/anak guru 5%, dan afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20%.
“Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli,” ujarnya.
Kadisdik menambahkan, prestasi kejuaraan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang dilakukan secara berani, terutama tingkat internasional tidak harus ke luar negeri, tidak perlu surat keterangan dari penyelesaian terkait. Sebagai bentuk apresiasi, siswa dapat mendaftar melalui jalur prestasi kejuaraan internasional secara berani dengan mengirimkan/mengupload link alamat atau screenshot ( tangkapan layar) yang terkait dengan kejuaraan, baik pendaftaran atau pengumuman.
Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 sd 10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26 sd 30 Juni 2023.
“Saya meminta mendaftarkan kepada orang tua yang tahun ini akan putra-putrinya ke SMA, SMK atau SLB tetap mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” pesan Kadisdik.
Kadisdik pun berpikir menerima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran dan kesuksesan PPDB. “Mari kita sama-sama wujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ajaknya.
PPDB 2023, “Sekolah Juara untuk Semua”. (Rekky nt)