Selisih Harga Yang Tinggi, Akibatkan Penyalahgunaan BBM, Kali Ini Di Duga Libatkan Oknum Anggota TNI Di SPBU 44.573.06 Karanggede-Boyolali

Boyolali, mediaarbiter.com

Adanya disparitas (selisih harga) yang sangat besar antara harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan industri menimbulkan potensi terjadinya penyalah gunaan BBM di wilayah Provinsi Jateng khusunya Boyolali dan Sekitarnya.

Maklum selisih harga BBM industri dan bersubsidi di wilayah ini sangat besar, sehingga sangat menggiurkan bagi para ‘pemain BBM’ di wilayah ini. Maka bisa dibayangkan potensi keuntungan bagi para ‘pemain BBM’.

Berdasarkan pantauan Awak media hingga saat ini diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsisidi jenis Solar di wilayah Boyolali masih marak. Meski mereka bermain dengan cara ‘gerilya’. Seperti yang di temukan pada Hari Kamis (22/06/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Ditemukan satu unit kendaraan jenis Truk Golongan 2 yang di duga telah di modifikasi berisi tangki pengangkut BBM ber nopol K 3643 AS yang tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dengan jumlah yang tidak wajar di SPBU 44.573.06 Karanggede yang tepatnya berada di Jl. Rejo_winangun, Sendang, Kec. Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Agar aksinya tidak mencolok, dan tidak dicurigai, modus operandi menyedot Solar di SPBU tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan truk golongan 2 yang berkapasitas sekali sedot 2-3 Ton.

Data dan informasi yang berhasil dihimpun, sopir truk menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truk golongan 2 yang telah di modifikasi tersebut adalah milik seseorang yang bernama Irwansyah yang di duga adalah oknum Anggota TNI-AD di kesatuan Kopassus Grup 2.

Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara operator dengan para mafia. lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.

Perlu diketahui penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Boyolali tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi, bahkan malah pihak APH sendiri yang seharusnya memberantas pelanggaran ini malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang jelas merugikan Negara. Bahkan Polda Jateng dan Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM, sebab APH di gaji untuk memberantas pelanggar undang-undang kebijakan negara. ( Eko )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *