Boyolali, mediaarbiter.com
Meski telah ramai menjadi polemik dan tema utama pemberitaan beberapa media online, aktifitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Boyolali masih leluasa berjalan.
Seperti yang terlihat pada hari senin (03/7/2023) sekira pukul 17.30 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.573.05 Sunggingan, Jl. Raya Boyolali-Semarang No.16, Dusun 1, Penggung, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, nampak sebuah kendaraan box jenis L300 dengan nopol B 9518 SQC yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM didalam box tengah mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak semestinya, dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara bolak balik di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh.
Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir kendaraan tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangkutan/ “pengangsuan” BBM Bersubsidi jenis solar, adapun pemilik dari BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi tersebut bernama Pak Giono yang di duga adalah Oknum Anggota Brimob.
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Boyolali tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Boyolali. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi pioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Boyolali, hingga pihak dari Polres Boyolali terkesan tutup mata, bahkan malah pihak oknum anggota Brimob sendiri yang seharusnya memberantas pelanggaran ini malah ikut terlibat dan bahkan berperan dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang jelas merugikan Negara.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media berharap agar pihak Polda Jateng dapat menindak tegas oknum anggota nya yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
Red (Eko)