Kabupaten Sragen, mediaarbiter.com
Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi Di sejumlah SPBU yang ada di wilayah kabupaten Sragen sepertinya telah dikuras habis oleh Para Mafia. Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah itu, melibatkan oknum mandor/pengawas SPBU.
BBM Solar Jenis Bio Solar seperti yang kita ketahui, diperuntukan untuk masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kebutuhan masing masing. Seperti kendaraan mobil dan truk yang bermesin diesel yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Tetapi sangat ironis sekali, BBM Solar tersebut terpantau oleh awak media, yang di lansir oleh para mafia di SPBU 44.572.16 Kwangen, yang berada di Jl. Raya Karanggede – Gemolong No.KM. 1, Kwangen Kidul, Ngembat Padas, Kec. Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tim awak media mendapati kendaraan yang di duga sedang mengisi/mengangsu BBM bersubsidi jenis solar hingga ribuan liter.
Kendaraan yang di pake untuk mengangkut BBM jenis solar di SPBU tersebut berjenis panther bertuliskan Gobang yang di duga telah di modifikasi berisi kempu penampung BBM dengan nopol AD 8493 BA yang di duga tengah mengisi di SPBU tersebut sebanyak 1000 liter/1ton. Cara Meraka terkesan cerdik, karena kendaraan tersebut ada kompresor kecil yang di gunakan untuk menaikan solar pada saat melakukan pembelian di SPBU dari tangki hingga masuk ke tangki/kempu penampung BBM.
Dari keterangan sopir pemilik dari BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan kendaraan jenis panther yang telah di modifikasi tersebut bernama Luki dalam keterangan sopir, Pak Luki di duga merupakan oknum anggota TNI-AD. Dalam penjelasan sopir kendaraan tersebut, dirinya menyebutkan bahwa pemiliknya dengan pengawas/mandor SPBU sudah bekerjasama sehingga dapat melakukan pengisian sampai ribuan liter.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Dalam keterangan operator SPBU, bahwa kendaraan modifikasi tersebut diketahui sudah sering mengisi di SPBU Kwangen, di duga pihak dari SPBU dengan pihak Pengangsu sudah saling mengenal. Bahkan pihak Pengawas SPBU/Mandor yang disebut bernama Mbak Yaya sudah mengetahui bahkan bekerja sama dengan mafia solar tersebut. Lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. Sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah yang tidak wajar tiap hari.
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.
Sedangkan, pihak SPBU sendiri seharusnya dapat lebih selektif dengan adanya potensi permainan dalam pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia BBM, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Bukan malah ikut serta bahkan bekerja sama dengan para mafia BBM jenis solar untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan negara. ( Eko )