SPBU 44.572.28 Sedah, Gondang-Sragen Di Duga Melayani Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar Hingga Di Sediakan Kuota Ribuan Liter Dalam Sekali Pengambilan

Kabupaten Sragen, mediaarbiter.com

BBM Bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Sragen, jadi makanan empuk oleh sekelompok orang atau oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi (mafia) bahkan hingga SPBU Di pelosok desa sekalipun.

Tim investigasi beberapa media melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang bermain solar subsidi Pemerintah di Kabupaten Sragen. Sumber informasi dari narasumber, Mafia BBM Bersubsidi jenis solar ada salah satu oknum atau orang yang menguasai sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Sragen yang kemudian solar subsidi tersebut dijual kembali dengan Harga Solar Industri.

Dugaan adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.572.28 Sedah,Gondang, Desa Sedah, Glonggong, Kec. Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Diduga ada kongkalikong, antara pemain penimbun solar dengan pihak SPBU.

Hasil pantauan pada Rabu (09/08/2023), Praktik tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22:00 sampai 00:00 WIB, Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni, kendaraan truk golongan 2 hingga truk bok yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Sementara itu, dugaan praktik tersebut berjalan lancar karna adanya kerjasama dengan okum pegawai pom bensin tersebut hingga truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar. Dan bahkan menurut penuturan sopir dirinya telah di sediakan oleh SPBU tersebut kuota pengisian BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 7000 liter/7 ton setiap harinya. Pada pukul 22.00 diambil sebanyak 2000 liter/2 ton, dan untuk pukul 00.00 tengah malam diambil sebanyak 5000 liter/5 ton. Dari penuturan sopir, pemilik BBM Bersubsidi yang ditampung dalam truk modifikasi tersebut bernama Pak Peno yang kemudian di bantu oleh Pak Luki di duga oknum anggota TNI-AD sebagai korlap PT tersebut.

Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (kris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *