Kabupaten Semarang, mediaarbiter.com
BBM Bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Semarang, jadi makanan empuk oleh sekelompok orang atau oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi (mafia) bahkan kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan di Sejumlah SPBU Wilayah Kabupaten Semarang.
Tim investigasi beberapa media melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang bermain solar subsidi Pemerintah di Kabupaten Semarang. Sumber informasi dari narasumber, Mafia BBM Bersubsidi jenis solar ada salah satu oknum atau orang yang menguasai sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Semarang yang kemudian solar subsidi tersebut dijual kembali dengan Harga Solar Industri.
Dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut terjadi secara terang-terangan pada sore hari di SPBU 44.506.04 Bawen, yang berada di Jl. Gatot subroto No.14, Krajan, Bawen, Kec. Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Diduga praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kongkalikong, antara pemain BBM Bersubsidi jenis solar dengan pihak SPBU itu sendiri.
Berdasarkan pantauan awak media, modus yang di gunakan oleh mafia tersebut dengan menggunakan kendaraan jenis L300 yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam bak kendaraan tersebut hingga berkapasitas ribuan liter/ton. Kemudian pada Malam hari menggunakan kendaraan jenis truk golongan 2 bernopol E 8623 AJ yang di duga telah di modifikasi. Dalam pantauan awak media, kendaraan-kendaraan tersebut dapat mengisi hingga ribuan liter dalam sekali pengisian secara bolak balik di SPBU Bawen dan SPBU Bergas.
Dalam keterangan sopir, dirinya mengaku bahwa pemilik BBM bersubsidi jenis solar yang di tampung dalam tangki modifikasi tersebut bernama Sendy yang kemudian diketahui ada seseorang bernama Imron berada di balik layar usaha ilegal tersebut.
Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta menindaklanjuti dengan aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi kecurangan. Karena jika pertamina aktif dan aparat penegak hukum baik dari Polres Semarang-Ungaran bahkan Polda Jateng tegas penyelewengan ini bisa dikurangi. Tanpa itu masalahnya akan berlanjut, bahkan mungkin sepanjang usia. (Eko)