Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal Di Desa Kedungpuru-Cangkiran, Mijen-Semarang, Di Duga Tidak Memperhatikan Keselamatan Pekerja Dan Tidak Memiliki Ijin

Kota Semarang, mediaarbiter.com

Indonesia darurat pertambangan ilegal. Isu menjamurnya pertambangan ilegal di buktikan oleh tim awak media Tribuntipikor.com saat berada di wilayah Mijen-Kota Semarang tepatnya yang berlokasi di Pinggir kali Dusun Kedungpuru,Cangkiran,Kec.Mijen,Kota Semarang, Jawa Tengah.

Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusungkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik. Untuk itu, kami mendesak untuk melakukan pengecekan dan evaluasi, dan juga kami mendesak semua penambang Galian Pasir dan Batu yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya.

Dari informasi yang di dapat di lapangan di duga tambang pasir dan batu tersebut di gunakan untuk di perjual belikan, Dalam pantauan di lapangan, aktivitas penambangan tersebut tidak memenuhi syarat penambangan, adapun alat yang di gunakan seadanya tanpa di sertai keamanan bagi para pekerja. Menurut informasi, Pemilik atau penanggung jawab tambang tersebut berinisial (AD), menurut informasi (AD) merupakan oknum anggota polri, Dari informasi yang di dapat, aktivitas penambangan tersebut sudah berlangsung selam kurang lebih 2 tahun, dan di duga tanpa mengantongi ijin yang resmi.

Bagi pelaku penambang ilegal, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Eko/ Jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *