KABUPATEN SEMARANG-UNGARAN, mediaarbiter.com
Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi adalah merupakan bahan bakar untuk masyarakat bawah. Namun, fakta dilapangan tidak sesuai dalam penggunaanya. Hal tersebut terbukti dengan di temukannya mobil box dengan nopol R-1382-NE bermuatan solar subsidi pada hari Rabu (29 September 2023), sekitar pukul 00.45 WIB, diwilayah SPBU 44.506.09 Berokan-Bawen, Jl. Alternatif Ambarawa-Semarang, Bawen, Berokan, Bawen, Kec. Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Penampakan mobil box bernopol R-1382-NE dimodifikasi oleh oknum ‘mafia’ BBM Bersubsidi untuk mengelabuhi aparat penegak hukum.
Sopir mobil box R-1382-NE yang enggan menyebut namanya mengatakan mobil bawa muatan BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas mobil box R-1382-NE bermuatan BBM Bersubsidi ini, yakni keluar masuk ke setiap SPBU khususnya di wilayah Banyumas dengan modus keliling secara acak alis. Diketahui mobil box tersebut baru mengisi di SPBU tersebut sebanyak 1 kali, di duga kuat SPBU turut bermain serta mengetahuinya bahkan bekerjasama dengan mafia BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Saat dikonfirmasi kepada sopir mobil box R-1382-NE dan BBM Bersubsidi jenis Solar ini milik siapa, Sopir yang enggan menyebut namanya ini mengungkapkan milik seseorang berinisial HRS.
Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diwilayah SPBU Kabupaten Semarang diharapkan segera ditindak tegas aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Akibat bisnis ilegal tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian hingga triliun rupiah pertahun. Namun, pernyataan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman yang menyebut, untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM Subsidi, Pertamina telah membangun kerjasama dengan berbagai pihak, terutama kepada aparat penegak hukum, terkesan hanya pencitraan. (eko)