Meski SPBU wilayah Solo Sudah Mendapat Peringatan dan Denda, Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBU 44.571.06 Kartasura Tetap Berjalan Dengan Mulus

KARTASURA-SUKOHARJO, mediaarbiter.com

Meski sudah dilakukan penindakan oleh BPH Migas terkait adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Solo Raya, rupanya tidak membuat gentar SPBU yang berada di wilayah sebelah Solo ini.

Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah kian menghawatirkan. Di beritakan sebelumnya bahwa beberapa SPBU di wilayah Surakarta telah mendapat peringatan hingga denda dari Pertamina, namun sepertinya denda dan peringatan tersebut tidak memberi efek jera terhadap SPBU-SPBU di luar wilayah Solo Raya.

Demi meraup keuntungan pribadi dengan cara merampas hak orang lain yang seharusnya bisa di nikmati masyarakat dari pemerintah. Namun digarong oleh para mafia BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU 44.571.06 Kartasura-Sukoharjo.

Dari hasil pantauan awak media pada hari Senin, (22/01/2023), nampak aksi pelaku mafia BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi kendaraan jenis Jeep TAF, yang di curigai terduga berisi Tangki penampung BBM bersubsidi di dalam kendaraan tersebut.

Kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pengangsu yang merupakan sopir kendaraan tersebut, dirinya mengaku bahwa yang di angkut nya menggunakan truk box tersebut merupakan BBM Bersubsidi Jenis Solar, dari pengakuan sopir dirinya menyebut bahwa pemilik dari BBM Bersubsidi dengan SPBU Tersebut sudah bekerjasama, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut dan terkesan di biarkan.

Sangat di sayangkan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. Dengan nyata – nyata mencuri hak orang lain dengan menimbun BBM berubsidi, kemudian awak media ingin melakukan Konfirmasi Kepada pengawas SPBU Kartasura, tetapi sangat di sayangkan tidak ada tanggapan dan seolah tutup mata atas laporan dari kami awak media dan tidak merespon sama sekali.

Padahal bisnis penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi adalah perbuatan pidana yang bisa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda 60 milliar rupiah. (Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *