KOTA SALATIGA, mediaarbiter.com
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Kalau kita melihat dari Edaran yang dikeluarkan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi salah-satunya di Wilayah Kota Salatiga ini, yang mana letaknya sangat strategis bagi pelaku mafia solar mengambil BBM bersubsidi di beberapa SPBU yang ada di beberapa SPBU wilayah Kota Salatiga.
Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis truk bernopol K-1994-GD yang di duga telah di modifikasi bermuatan solar subsidi, pada Hari Rabu (24/01), diwilayah SPBU 44.507.06, yang terletak di Jl. Veteran No.135, Tegalrejo, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Menurut informasi sopir truk modifikasi tersebut mengatakan secara terang-terangan bahwa mobil yang dibawa bermuatan BBM bersubsidi jenis solar. Ia juga menyatakan bahwa BBM Bersubsidi yang di angkut nya merupakan milik seseorang bernama Mbah Man yang di duga merupakan oknum anggota polri. Menurut penuturan sopir, dirinya mengaku bahwa polsek-polsek serta polres Salatiga mengetahui adanya aktivitas yang di jalankan.
Aktivitas kendaraan Modifikasi yang bermuatan BBM Bersubsidi ini, yakni keluar masuk di berbagai SPBU wilayah kota Salatiga, dan Di SPBU ini Dirinya bisa mengisi secara Bolak-balik hingga tangki penampungan BBM di dalamnya terisi penuh. Di ketahui kendaraan Modifikasi tersebut sering mengambil BBM bersubsidi jenis solar hampir di setiap SPBU wilayah kota Salatiga, hampir setiap hari pada pagi hari maupun sore hari.
Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Dan kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Salatiga juga Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas, jangan dibiarkan sampai menjamur dan menyebar kemana-mana karena itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Niaga Migas. Yang mana seharusnya fungsi dan tugasnya APH adalah mengawasi penjualan BBM solar bersubsidi, agar tidak disalahgunakan peruntukannya, bukan malah berada di balik pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk masyarakat. (Eko)