Jalan Pantura-Lingkar Kaliwungu, Kendal Menjadi Sarang Penimbun Solar Berkedok Tambal Ban, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

Kabupaten Kendal, mediaarbiter.com

Gudang yang tepat berada di tepi jalan raya seolah terhindar dari pantauan APH, bermodus tambal ban mereka bebas melancarkan aksi kegiatan dan penimbunan di sepanjang jalan Pantura, Lingkar Kaliwungu, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan bagi para mafia untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsidi untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Salah satu penjaga gudang sekaligus pegawai tambal ban saat di temui di lokasi mengatakan, kegiatan penimbunan tersebut sudah lama di lakukan hanya untuk menambah penghasilan.

“Buat penghasilan tambahan kami di sini, itu juga dari yang menambal kita tanya biasa kencing dimana dan kita loby mereka mau kencing solarnya disini karena sopir itu isi solarnya sudah dari perusahaan atau gratis sopir tinggal jalan, hasil solar yg kami tampung biasa ada yg beli untuk kendaraan-kendaraan atau industri yang mereka tidak diperbolehkan membeli di spbu beli nya kesini.” Ungkapnya.

Menurut penuturannya, dirinya mengatakan bahwa pemilik warung tambal ban ini merupakan seseorang berinisial Penceng.

Sementara itu salah satu warga di lokasi sekitar mengaku, merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM Subsidi

Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Kendal, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat. (Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *